#Diduga Keluarga Jaksa#
Palembang, SentralPost- Pengadilan Negeri Palembang Kamis (19/10), akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Nugraha (24) bin Fajaruddin terdakwa kasus penganiayaan
Vonis ini terhadap warga Jalan Rambutan Dalam RT.32 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat ini tentu saja menjadi buah bibir apalagi sebelumnya terdakwa hanya menjadi tahanan kota dan akan segera berakhir.
Dipersidangan Ketua majelis Joko Sungkono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 bulan penjara karena melanggar pasal 531(1) KUHP.Terdakwa sebelumnya dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Erwin.
Ketika dikofirmasi JPU Erwin mengaku terdakwa adalah masih keluarga jaksa. “Terdakwa keluarga jaksa,” ujar Erwin. Pada sidang sebelumnya terdakwa pernah tidak hadir dengan alasan sakit tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit dari dokter tapi majelis hakim masih mengatakan terdakwa kooperatif padahal jelas ini membangkang.(Rah)