PALEMBANG,SentralPost,- Sekda Kota Palembang, H Robin Mustofa
duduk dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Robin dihadirkan sebagai saksi korban atas kasus pencurian dua batang besi di rumahnya Kompleks Perumahan Pemda Blok F.3 Km7 Palembang.
Pencurian yang diduga dilakukan oleh Fadli dan Maichel Yulius terjadi pada 25 Juli 2018 sekitar 04.00.WIB, akibatnya korban menderita kerugian Rp.1,5 juta.
Dihadap Ketua majelis Ahmad Suhel, saksi mengatakan tujuannya melaporkan perbuatan kedua terdakwa ke Polisi untuk memberikan pelajaran. “Tujuan saya melapor untuk memberikan pelajaran,” katanya.
Kedua terdakwa dijerat pasal 363(1) ke.4 KUHP(Rah)