INDERALAYA-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir berhasil mengungkap aksi pencurian besi baja atau alat kotruksi PT Beton Perkasa Wijaksana di desa Palem Raya Kecamatan Inderalaya Utara, kemarin.
Kapolres OI AKBP G Ahmad,S Ik MH. melalui Kasubbag Humas AKP.Zainalsyah menegaskan jika komplotan ini diamankan berdasarkan laporan M Amin (48 th) yang merupakan karyawan swasta dengan alamat Lrg Perguruan No. 07 Rt. 01 RWw. 01 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju kota Palembang, ke SPKT Polres Ogan Ilir, beberapa hari kemarin.
Berdasarkan laporan korban jika pada Rabu ( 11/7) sekitar pukul 05.00 WIB di PT Beton Perkasa Wijaksana yang berada di desa Palemraya terjadi tindak pidana pencurian dimana pelaku mengambil besi silang skap holding yang telah ditumpuk di PT Beton Perkasa Wijaksana dengan cara mengambil besi yg telah tertumpuk kemudian di patahkan dengan menggunakan alat gurinda kemudian besi yang telah dipatahkan tersebut di angkut menggunakan sepeda motor dan dijual, atas kejadian tersebut PT Beton Perkasa Wijaksana mengalami kerugian sekitar Rp. 17. 800.000.
Atas laporan itulah, tim Srigala Polres OI mengadakan penyelidikan beberapa hari ahirnya pada hari sabtu sekitar pukul 14.00 WIB tim ini melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Mereka yang ditangkap tersebut berprofesi sebagai security di perusahaan tersebut, yakni, Karimin (37) warga desa pulau Semambu Dusun IV Kecamatan Indralaya Utara, M Imam Agung Wijaya (19) warga desa Tebing Gerinting Selatan Dusun III kec. Indralaya Selatan, Adi Saputra (30) warga Perum Griya Mmakmur Jaya Desa Tanjung Seteko Indralaya dengan barang bukti berupa 1 buah besi untuk mengaitkan tTimbangan berbentuk S, 1 buah Gurinda merk BOSCH, 1 buah sepeda motor merk honda beat warna putih, 1 buah sepeda motor merk honda beat warna biru putih no.pol : BG 2722 TR ,
1 buah sepeda motor merk Yamaha mio warna merah marun no.pol : BG 3648 IL.
Ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Ogan Ilir dan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 363 KHUP. (KrSS)