INDERALAYA-Pasangan suami istri di perumahan RS Bakti Guna Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir diamankan aparat satuan Narkoba Polres Ogan Ilir di kekdiamannya, kemarin. Pasangan suami istri dimaksud bernama Sulaiman (37) dan istrinya Kopek (35 Th).
Dari tangan pasangan ini diamankan barang bukti berupa, 2 paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dengan berat 0.84 g, satu buah bong atau alat hisap shabu terbuat dari botol plastik beserta 1 buah pirek kaca, 4 buah korek api gas, berikut 1 buah Hp merk Mito warna abu abu, 1 buah Hp merk Oppo warna Putih dan dan Uang senilai Rp. 150.000.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP.G Ahmad,SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah membenarkan jika pada hari Jum’at (13/7) sekitar jam 02.30 Wib telah diamankan pasutri yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Sabu-sabu.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku pasangan suami istri ini sudah sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu dilingkungan tempat tinggalnya dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mempengaruhi anak anak ditempat tinggal pelaku.
Atas dasar Informasi tersebutlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa(13/7) sekira jam 02.30 Wib pihaknya melakukan pengerbekan di rumah pelaku dan ditemukanlah barang bukti kemudian dari pengakuan pelaku barang bukti di dapat dari Yanto di Desa Kerinjing seharga Rp.1.500.000 dan diakui pelaku telah menjual barang bukti sebanyak satu paket sabu seharga Rp 150 000
Kemudian pelaku juga menyediakan tempat dan alat bagi pelanggannya untuk memakai/menggunakan narkoba jenis shabu di tempat tinggal pelaku sendiri, Atas dasar tersebutlah pelaku dan barang bukti di bawah dan di amankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk di proses sesuai dgn hukum yg berlaku. (KrSS)