Ka BPD Palak Tanah Akui Tidak Dilibatkan Dalam Penyusunan RAPBDes

MUARA ENIM, SentralPost.co – Perwakilan masyarakat desa Palak Tanah Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) yang duduk di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 lalu diduga kuat tidak dilibatkan Pemerintah desa, sehingga anggota BPD tidak mengetahui secara rinci penempatan alokasi anggaran yang disediakan.

Ketua BPD Desa Palak Tanah, Ryadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku, tidak mengetahui secara detail alokasi anggaran APBDesa PalakTanah tahun 2019 lalu karena dirinya sama sekali tidak dilibatkan mulai dari proses rancangan maupun saat pengesahan menjadi APBDes.

“Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan Desa, pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa, RAPBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD,” akunya.

Ryadi menyatakan, oleh karena itu dirinya tidak mengetahui secara detail alokasi dan realisasi anggaran APBDes Palak Tanah tahun 2019 yang katanya mencapai Rp 1.7 Milyar, apalagi informasi adanya alokasi pengadaan tanah dengan nilai total sejumlah Rp144.862.100 sebagaimana pemberitaan media online beberapa waktu lalu.

“Saya sendiri baru tahu dari pemberitaan di media online, jika ada alokasi pengadaan tanah untuk sub bidang Kepemudaan dan Olahraga senilai Rp104.862.100 dan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintah desa senilai Rp 40.000.000 dalam APBDes Palak Tanah tahun 2019 , ” nyatanya.

Ryadi menegaskan, dengan demikian jika dikemudian hari akibat pelaksanaan APBDes Palak Tanah tahun 2019, timbul permasalahan hukum atau administrasi, dirinya tidak bertanggung-jawab baik secara pribadi ataupun kelembagaan karna disusun dan laksanakan tanpa persetujuan dirinya sebagai Ketua BPD.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan, Pembangunan & Transportasi (PELIPTA) Sumatera selatan (Sumsel), Perwakilan Semende Raya, Kurung Wani saat dimintai komentarnya menyarankan, sebaiknya Kepala desa Palak Tanah segera menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat terkait kebenaran informasi pemberitaan media online tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui, kebenaran setiap berita yang ditulis dan disebarkan insan pers untuk konsumsi publik tentu telah melalui proses verifikasi sebelumnya, baik melalui konfirmasi kepada pihak yang berkompeten ataupun dari hasil penelusuran data pendukung di lapangan,” sarannya.

Kurung Wani berharap, dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah desa Palak Tanah melalui Kepala desa terkait kebenaran pemberitaan media online tersebut, maka kesimpang-siuran informasi dugaan pengadaan tanah fiktif di tengah masyarakat tidak menimbulkan fitnah dan buruk sangka berkepanjangan.

“Jika perlu Pemerintah desa Palak Tanah menempelkan APBDes Palak Tanah tahun 2019 di tempat yang mudah diakses, sehingga masyarakat dapat melihat sendiri alokasi anggaran yang disediakan, selain itu perlu juga diiringi penyampaian hak jawab kepada media online yang menerbitkan berita, sebagaimana diatur Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999,” harapnya. (Novlis Heriansyah)

Exit mobile version