Kejati Jambi Ungkap 16 Penangkapan DPO

75
0
BERBAGI

 

Jambi, Sentralpost.co – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) selama tahun 2018 ini berhasil menangkap 16 orang yang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Jambi Andi Nurwinah pada saat mengadakan jumpa pers terkait keberhasilan capaian kinerja Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Wilayah Hukum Kejati Jambi periode bulan Januari sampai Juni tahun 2018, di Aula Kejati Jambi, Jumat (20/7/2018).

“Kami teleh mengajukan ke Kejaksaan Agung sebanyak 20 orang untuk target tahun 2018, akan tetapi alhamdulillah sudah terealisasi 16 orang sudah tertangkap, sisa 4, DPO lagi” ungkapnya.

Menurut Nurwinah, dari 16 nama yang sudah tertangkap tersebut ada sebagian yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan juga ada yang sudah di eksekusi. Namun, untuk 4 nama yang belum ditangkap, Kejati Jambi beserta jajaran akan terus melakukan pengejaran.

Dari data Kejati Jambi, Bidang Tindak Pidana Umum, SPDP sebanyak 1.206 perkara ke tahap 1 sebanyak 1.187 perkara, dan tahap penuntutan ada 941 perkara, banding 99 perkara.

Selanjutnya, kasasi 106 perkara, PK 1 perkara, grasi 4 perkara, dan untuk terpidana mati belum di eksekusi dan menunggu petunjuk Kejagung 3 perkara pembunuhan.

Untuk diketahui, adapun nama beserta kasus ke 16 orang yang berhasil di tangkap Kejati Jambi dan jajaran ialah. Aulia Tasman (Terpidana Korupsi Kasus pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi tahun 2013).

Gregory Isaac Iskandar Bin Iskandar Alamiah (Tersangka Korupsi kasus proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Talang Duku Jambi tahun anggaran 2011 pada administrasi Pelabuhan Jambi).

Buswan (Terpidana kasus uang rutin/dana tambahan penghasilan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2000-2005).

Nur Rahman bin Yusuf (Terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara).

Sani bin Saleh (Terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI No.4 tentang mineral dan batubara).

Hendri Yanto bin M. Nur (Terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI No.4 tentang mineral dan batubara).

Adnan bin Ugut (Terpidana korupsi kasus pengadaan dan pemasangan ajir, papan nama blok / kelompok pondok kerja dan gubug kerja sebanyak 8 unit pada dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 98.000.000)

Revolren Simanjutak (Terpidana korupsi kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dianggarkan lagi karena MoU antara DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur dengan PT. Takaful Keluarga).

Subianto bin Sumardi (Terpidana kasus tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 32.000.000).

Ferry Nursanti binti Abu masnyur (Tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 24.870 M2).

Hafifullh Sinwani (Tersangka tindak pidana korupsi penggelapan aset /barang milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT alatbberat dan perbengkelan (Alkal) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun). (silo/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here