Komisi III DPRD Palembang Minta Pengelolah PTC Revisi Amdal

110
0
BERBAGI

 

Palembang, Sentralpost – DPRD Kota Palembang mengadakan rapat dengan PT Pandalima Halim Bersama dan Komite Aliansi Peduli Palembang (KAKP) di ruang Rapat Komisi III, Kamis (18/10/2018). Rapat itu membahas terkait izin Amdal PTC mall.

Anton Noerdin anggota komisi III mengatakan Walikota sudah mengeluarkan keputusan bahwa sejak 2003 PTC sudah mempunyai AMDAL. pada 2016, PTC mengajukan revisi. Lanjutnya memang di tahun 2017 sudah ada keputusan Wako.

“Ada niat baik dari PTC yang telah mau mengurusi permasalahan ini. Tentunya, dari pengurusan IMB dan izin lainnya,” ujar anton

Hingga kini, melihat bagaimana kesesuaian izin yang dikeluarkan dengan keadaan di lapangan.” Kalau memang terjadi ketidaksesuaian pembangunan dengan izin yang dikeluarkan baru kita bisa mengatakan PTC benar bersalah. Akan dilihat lebih lanjut perkembangan dilapangan selagi PTC mengurusi dan memenuhi izin dan amdal yang berlaku. Diharapkan, pihak KAKKP ikut berpartisipasi dalam melihat kondisi pembangunan yang selayaknya terhadap dampak lingkungan,”jelas anton.

Sementara itu , Juru Bicara Komite Aliansi Peduli Palembang (KAKP) Andreas OP mengatakan, izin lingkungan PTC ada revisi dokumen, teknis izin sudah ada Amdal . “Kita bersikap tegas, nanti DPRD Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Camat. Tujuannya untuk mengecek langsung apakah izin Amdalnya sesuai atau tidak, ” katanya.

Untuk Sertifikat Layak Fungsi Gedung (SLFG) PTC, lanjut Andreas, itu akan ditelusuri. Dari sidak itu, akan dilihat data yang ada. “Tuntutan kita tetap penutupan PTC, ” tegasnya.

Selain itu, General Manager PT Pandalima Halim Bersama Candy Suryono menuturkan, tadi dijelaskan iizinnya sudah ada terkait Amdal. “Kepemilikan Amdalnya satu, itu tidak masalah. Dalam kontennya masing masing, untuk izinya satu,” katanya.

Terkait desakan KAKP untuk penutupan PTC, lanjut Candy, bukan wewenangnya. “Kami tidak bisa memberikan komentar.Kita ada Amdalnya dan Adendumnya,” katanya.

Terkait kelayakan fungsi gedung, kata Candy, itu akan dinilai setelah gedung baru untuk bioskop selesai. “Bisa ditanyakan PU PR Kota Palembang, setelah dibangun, baru dinilai layak atau tidak, ” ucapnya. (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here