Komplotan Judi Online Modus Jual Beli Akun Whatsapp Dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus

7
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Tujuh orang komplotan pelaku jual beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024).

Tujuh pelaku yang diamankan terdiri dua orang laki laki Yaitu, pelaku utama NOF (35) dan MS (19) sedangkan lima orang perempuan adalah MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dab HF (19).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, mengatakan ketujuh tersangka ditangkap karena aksi mereka, melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,”kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel. Selasa (30/04/2024).

Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, jika ketujuh tersangka ini dalam beraksi memiliki perannya masing masing.

“Enan tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan tersangka NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

“Pembeli akun Whatsapp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” katanya.

Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here