Kongres IPPAT di Makasar Dinilai Menyalahi Aturan AD/ART 

192
0
BERBAGI
Palembang, Sentralpost – Kisruh  Konggres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada bulan 27-28 juli2018, membuat beberapa anggota IPPAT mengajukan gugatan atas dilantiknya kepengurusan terpilih. Pasalnya,  Kongres IPPAT di Makasar dinilai tidak sesuai dengan  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Koordinator penggugat Togar Simnjuntak yang juga anggota IPPAT mengatakan,  gugatan diajukan ke pengadilan didasari dengan tidak dipatuhinya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Harusnya pemilihan Ketua IPPAT di Makassar, dipilih dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua untuk masuk pada putaran kedua. Tetapi yang terjadi tidak dijalankannya AD/ART, malah kandidat pemilik suara terbanyak pertama langsung dilantik,” ujarnya kepada media ini usai Diskusi Era Baru, di Rumah Makan Pindang Pegagan H Abdul Mutha’ah Simpang Bandara Palembang , Sabtu (10/11).
Togar menjelaskan,  jika putaran kedua dijalankan maka 50% + 1 pasti didapat dan tidak menyalahi AD/ART. Dari permasalah itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perbuatan melawan hukum.
“Kita punya itikad baik, karena kita juga tidak membuat organisasi tandingan. Kami konsisten bahwa IPPAT satu-satunya organisasi untuk PPAT di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Selain itu juga lanjut Togar,  pihaknya melakukan gugatan untuk menegakkan marwah organisasi serta mengukuhkan bahwa organisasi IPPAT hanya IPPAT.
“Jika gugatan kami dikabulkan maka kami akan kembalikan ke AD/ART. Dalam aturan AD/ART menghendaki Kongres Luar Biasa maka kami akan mengikuti itu. Pengurus daerah yang ikut mengajukan gugatan adalah Sumsel, Yogyakarta dan Banten,” imbuhnya.
Togar menerangkan,  bahwa seharusnya IPPAT adalah rumah untuk menyatukan persepsi tetapi sekarang sepertinya diambang kehancuran. “Pengurus organisasi yang tidak patuh pada AD/ART tidak bisa diharapkan mengayomi anggotanya bila mendapat masalah,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan, penggugat asal Sumsel yang juga Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang, Zulkifli Rassy menginginkan organisasi IPPAT berjalan sesuai dengan AD/ART.“Kami masih membuka peluang Islah, menyelesaikan masalah diluar pengadilan. Kami juga meminta mereka menghadiri sidang-sidang. Kalau mereka tidak mau hadir kami minta Pengadilan memutus Verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat,” pungkasnya.  (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here