BANYUASIN, SentralPost – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sample laboratorium yang tidak sesuai dengan pajak dan retribusi daerah dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin terus bergulir.
Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Selasa, (27/08/24) mendatangi kantor BLH dan melakukan penggeledahan di Kantor itu dan membawa sejumlah barang bukti kasus korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin Hendy di Banyuasin, kepada wartawan mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Menurutnya, tim yang dipimpinnya itu terdiri dari tujuh orang jaksa penyidik.
“Ya, kita melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sample laboratorium yang tidak sesuai dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dia bersama tim jaksa penyidik melakukan giat itu dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka, kemudian mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Kita melakukan penggeledahan di ruang kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruang kabid keuangan, ruang bendahara/keuangan, ruang kepala UPTD laboratorium, ruang kabag TU, dan ruang stat UPTD laboratorium. Hasil penggeledahan ini kita mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti dalam pengembangan perkara tersebut,” katanya. (Iyan)