MUBA, SentralPost – PT Petro Muba, semakin menancapkan perannya untuk berkiprah lebih jauh dibidang pengelolaan minyak khususnya di daerah Musi Banyuasin. “Hal ini terlihat jelas dengan diresmikannya storage atau penampungan minyak mentah di Babat Toman, Muba pada19 desember 2018. Station Storage dan station setling oleh PT Petro Muba ini untuk penampungan sementara dan transportasi minyak mentah sumur tua di Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
menjelaskan, bahwa pembangunan stasiun Storage dan Station Settling yang telah dibangun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Petro Muba ini salah satu cara mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai lumbung energi di Sumatera Selatan. Pembangunan storage juga dinilai sebagai pengelolaan sumur tua secara aman dan kondusif untuk terciptanya “Zero Illegal Drilling dan Zero Illegal Refinary”. Upaya ini merupakan yang pertama di Indonesia yang dikelola oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Petro Muba.
Dodi Reza Alex mengaku prihatin jika selama ini pengelolaan minyak mentah sumur tua dilaksanakan dengan tingkat keamanan yang sangat minim. Kondisi tersebut tentunya mempunyai resiko yang sangat tinggi dan sangat rentan terhadap keselamatan pekerja itu sendiri.
“Dengan kerjasama ini kita bisa meminimalisir angka kecelakaan kerja dengan berpedoman pada HSSE”, kata Dodi Reza Selaku Bupati Musi Banyuasin.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan stasiun pengumpul minyak yang ada di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin yang dibangun oleh PT Petro Muba dengan PDPDE Gas, salah satunya bertujuan untuk menampung minyak-minyak mentah yang dihasilkan oleh para penambang liar.
“Ya, ini untuk penampung minyak dari penambang liar, sehingga minyak yang ada menjadi legal,” ujar Deru usai meresmikan Stasiun Pengumpul Minyak di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Rabu (19/12/2018).
Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini menuturkan, tidak ada seorangpun yang ingin melakukan perbuatan ilegal. Namun, tinggal bagaimana pemimpin untuk membuat kanal yang ada di wilayah abu-avu menjadi terang atau legal.
“Membuat terobosan dan menjelaskan yang benar sehingga dapat membuat stasiun pengumpul ini berjalan baik. Sehingga yang marjinal atau disumur tua menjadi sah apabila sudah masuk disini (stasiun), jadi dampak hukum yang selama ini membuat khawatir masyarakat menjadi berkurrang,” jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, potensi hasil sumur marjinal atau sumur tua sangat banyak, belasan bahkan ratusan ribu barel per hari. Namun daya tampung masih sedikit. “Artinya ada masyarakat yang tidak mampu melegalkan minyaknya. Jadi harus dibangun lebih besar lagi stasiun pengumpul. Pada akhirnya minyak yang dikelola masyarakat di muba ini tidak lagi menjadi ilegal,” beber dia.
Dengan adanya Stasiun Pengumpul Minyak, diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal maining atau penyulingan ilegal yang saat ini sangat marak dilakukan masyarakat. Dimana penyulingan ilegal sering terbakar atau meledak yang berujung pada timbulnya korba.
“Kita ingin minyak Muba ini keluar tidak ilegal lagi atau menjadi legal. Namun, harga yang dibeli harus disesuaikan, jika harga yang dibeli tidak bersaing, minyak juga akan berlari keluar,” kata dia.
Tiga Manfaat Stasiun Penampungan
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan, terdapat tiga keuntungan dalam pengoperasian Stasiun Penampung Minyak ini, pertama adalah membantu lifting nasional, karena saat ini produksi minyak nasional terus menerus turun.
Kedua, dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Muba, karena selama ini Kabupaten Muba masih tergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas. “Ketiga, lingkungan dan keamanan merupakan sebuah kunci yang tidak bisa diganggu gugat. Dengan adanya stasiun ini dapat menjadi contoh pengelolaan minyak mentah menjadi lebih baik,” tandas dia.
Direktur Utama Petro Muba H. Yuliar,SE mengungkapkan bahwa pembangunan storage ini tujuanya adalah meminimalisir kegiatan ilegal drilling, ilegal tapping, ilegal mining, dan ilegal mini refenery di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui BUMD yakni PT Petro Muba akhirnya membangun Storage (tempat penyimpanan/stasiun pengumpul) minyak mentah yang dibangun diatas lahan seluas 2 Ha (hektare) di Desa Babat Kecamatan Babat Toman.
Hal ini dinilai banyak pihak merupakan solusi agar minyak dari Muba tidak lagi dibawa keluar dari Kabupaten Muba. Diceritakan Direktur Utama PT Petro Muba Yuliar SE, keberadaan storage ini merupakan kerja sama dgn PT Pertamina EP, sampai menjadi kontrak.
Yuliar menuturkan sejarah kenapa Muba melalui BUMD PETRO MUBA memiliki Storage pertama di Indonesia yang dikelola BUMD.
“Prosesnya memakan waktu yang panjang, hingga terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak Angkat Angkut Minyak (AAM) mentah dari sumur tua ke stasiun pengumpul di Pertamina EP Ramba,”
Lanjutnya, untuk tahap pertama, PT Petro Muba menggandeng Penambang Existing KMK (Kelompok Masyarakat Kukui), sesuai dengan permintaan PT Pertamina, untuk melaksanakan
Angkat angkut minyak dari sumur tua ke stasiun pengumpul Pertamina Ramba, yang dituangkan dalam bentuk kontrak kerja sama, telah berjalan sejak Mei 2018 sampai saat ini berjalan dengan lancar dan aman.
Kemudian, PT Petro Muba perlu menyikapi mengambil langkah Tahap kedua dari kontrak yang ada kerja sama dengan Pertamina harus kerja secara proposional dengan cara mengandeng perusahaan yang mempunyai pengalaman di bidang Migas, untuk dapat memback up semua kebutuhan PT Petro Muba, termasuk salah satunya pembangunan Station Storage untuk memenuhi salah satu pasal dalam kontrak kandungan air yg terdapat dalam minyak mentah tidak boleh melebihi 0,5%.
“Petro Muba mencari dan menseleksi perusahaan yang berpengalaman di bidang migas
untuk memback up PT Petro setelah diseleksi dari beberapa perusahaan maka dipilihlah PT PDPDE Gas. PT PDPDE Gas dapat memback up Petro Muba , termasuklah salah satu Pembuatan Station Storage,” jelasnya.
Dikatakan, storage minyak mentah di Desa Babat ini pertama di Indonesia yang dikelola oleh BUMD serta memiliki kapasitas yang besar. “Kami berharap ini dapat berkontribusi positif ke depannya,” harapnya.
Dijelaskan, storage ini terdiri dari 18 tanki yang terdiri dari 9 tanki settling dan 9 tanki storage dengan masing-masing kapasitas tanki 40 kiloliter. “Minyak dari masyarakat di hisap dengan pompa unloading pump dengan kapasitas 800 liter per menit,” jelasnya.
Kemudian, pompa tersebut sebanyak 3 unit dengan pola 2 operasi 1 unit standby. Setelah diendapkan selama 6 jam endapan lumpur dan air dihisap pompa sloop pump menuju separator untuk kembali dipisahkan antara air dan sisa minyak.
“Sisa minyak dipompa kembali ke storage tanki minyak dari settling tank yang telah memenuhi persyaratan kemudian dipompa dengan transfer pump dengan kapasitas 800 liter per menit menuju storage tank,” imbuhnya.
Lanjutnya, untuk safety dilengkapi dengan hydrant di sekeliling area dengan 6 pillar hydrant, 2 diesel pump dan fire water tank dengan kapasitas 2×70 kilo liter. Dengan perkiraan bisa mencover 1 1/2 – 2 jam accident sebelum bantuan datang. “Di area Tanki, rumah pompa, ruang panel dan arra bongkar muat minyak dilengkapi dengan fire detector,” tambahnya. (kemalau.w)