Palembang, Sentralpost – Demi meningkatkan keamanan dan kondusifitas Pilkada serentak yang ada di Sumsel, Terkhususnya kota Palembang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Diseputaran wilayah Ilir Barat 1 (IB1). Selasa (13/3/2018)
Ketua Panwascam Kecamatan IB 1 , Rusdi mengatakan, Karena alat peraga kampanye (APK) sudah di atur oleh KPU Kota Palembang. Oleh sebab itu para pasangan calon kandidat walikota maupun gubernur kiranya untuk menurunkan APKya, nanti kalau sudah ada waktunya dan petunjuk dari KPU ilakan saja, katanya saat di bincangi di kantornya.
Sementara itu, Kasi Operasional Dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery Andriadi Mengatakan, atas petunjuk Panwas Kecamatan melakukan penertiban pelepasan baik umbul-umbul spanduk yang memang di dalam peraturan KPU Itu melanggar, belum ada yang resmi.
‘Ini belum resmi , yang resmi itu nanti diberitahukan oleh KPUD bentuk ukuran titik-titik penempatan pemasangan itu sudah ditentukan semua oleh KPU,”ujarnya saat di temuin di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di jalan demang lebar daun.
Sementara itu, Camat Ilir Barat 1 (IB1) Kota Palembang, Asnawi Mengatakan, Penertibanya ng dilakukan merupakan bagian dari pada untuk mensukseskan Pemilu bulan Juni 2018 ini.
“Penertiban yang dilakukan secara gabungan ada Polri TNI dan Pol PP. Dalam penertiban ini kami tidak bisa berjalan tanpa adanya panwascam untuk memaksimalkan tugas,”ujar Asnawi.
Asnawi berharap Pemilukada ini berjalan dengan baik sesuai dengan azas yang ada. “Kita menginginkan dari tingkat yang paling bawah sampai ke atas itu berjalan dengan baik sukses lancar aman dan kondusif,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota SDM Dan Organisasi Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan, aturan memang harus segera dilepas alat peraga kampanyenya.
“Jadi kami menghimbau Panwaslu kabupaten kota se Sumatera Selatan untuk tetap mengawasi pelanggaran APK dilapangan,” jelasnya. (fadel)