PALEMBANG- Salah satu pembegal sepeda motor milik Satpam SLI berhasil diringkus Jajaran Reskrim Polsek Kertapati Palembang, pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Deni Irawan SH. Budi Irawan (25) warga Jalan TPA RT 26 RW 06 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati langsung digiring ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa sebilah parang, dua unit sepeda motor jenis Honda warna putih nopol BG 3686 ABK dan Suzuki Satria warna Abu abu BG 2902 M.
Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai pengemudi sementara temannya, Edo dibonceng dan mengeksekusi korban.
“Setiap beraksi saya selalu standbye di atas motor. Edo (DPO) yang mengancam korbannya dengan senjata api ataupun parang. Lalu, dia merampas sepeda motor korban. Terhitung sudah dua kali kami lakukan, pertama kami membegal gagal, sebab senpi yang diletuskan tidak meletus, sementara korban melawan. Kedua yang ini, hasilnya sepeda motor yang saya gunakan ini, belum sempat terjual,” jelas buruh ini saat dibincangi wartawan, saat press release, Kamis (8/2) siang.
Sementara, Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deni Irawan SH sedang melengkapi berkas perkara tersangka.
“Dari tangan tersangka, kami sita sebilah golok dan dua unit sepeda motor. Kini kami masih memburu rekannya, yang sudah kami kantongi identitasnya. Sementara penyidik terus melengkapi berkas, sedangkan anggota yang lain sedang mengembangkan kasusnya,” ungkap AKP I Putu Suryawan, sembari menambahkan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancamam hukuman penjara diatas lima tahun.
Dijabarkan Kapolsek, tersangka ini mengunakan modus memepet korbannya. Kemudian, mengancam menggunakan senpi atau sajam dan merampas sepeda motor korban.
“Berangkat dari laporan korban Satpam LSI, Ruri Afsadi (22) warga Jalan Mayor Zen Lorong Segaran Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni, kami menyelidiki keberadaan tersangka. Begitu mendapat info akurat, kediaman tersangka langsung kami gerbek, disaksikan Ketua RT setempat,” tandasnya.(agustin selfy)