Pemilik Home Industri Miras Oplosan di Muba Ditangkap

80
0
BERBAGI

SEKAYU-Berakhir sudah pelarian Robbi Sugara (30), warga Jalan irigasi Keluahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang ini setelah ditangkap aparat Polres Muba pada, Kamis (10/5) saat berada di hotel Wir kamar 103 daerah Jakarta Pusat.

Tersangka sendiri sebagai pemilik home industry illegal minuman keras (miras) oplosan di kecamatan sanga Desa Kabupaten Muba.

“Kami sudah memburu pelaku dari mulai tanggal 17 April  2018. Hingga akhirya berhasil ditangkap, pelaku sendiri sempat berpindah – pindah kota saat kita buru, ” kata  Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM dalam press rilis  kasus miras oplosan, Rabu(16/5).
Menurut Kapolres   setelah melakukan penggrebakan pada tanggal 16 April 2018 yang lalu. Di sebuah rumah bekas rumah makan di pinggir jalan lintas Sekayu – lubuk Linggau. Tepatnya di Dusun 3 Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Anggota berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang bertindak sebagai pengemas miras oplosan tersebut. Maka dilakukan penggembanggan.

Diketahui identitas pemilik usaha tersebut adalah Robbi Sugara (30), warga jalan Irigasi Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Madya Palembang.

“ Saat kita buru, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa kota, sempat  ke  Indralaya Ogan Ilir pada  17 April.  Sekitar pukul 14:00 WIB pelaku check out dari salah satu hotel  di Indralaya. Serta melanjutkan check in di hotel bina darma Plaju Palembang pada pukul 22:00 WIB. Kemudian check out pada pukul 23:00 WIB dan langsung pergi ke Bandung menggunakan mobil Innova,” katanya.
Sehari setelahnya pada tanggal 18 April  pelaku tiba di Bandung, kemudian dilanjutkan pada tanggal 25 April   pelaku pergi ke Cimahi dan pada tanggal 2 Mei  2018 pelaku pergi ke Subang.
Lalu saat kita buru di tanggal 04-05-2018 pelaku pergi ke Pangandaran. Tanggal 07-05-2018 pelaku pergi ke Bandung dan langsung ke Jakarta menginap di hotel wir.
“Pelaku sendiri berhasil kita amankan pada tanggal 10-05-2018 di hotel wir di daerah Jakarta pusat. Dengan bantuan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa barat. Saat diamankan pelaku sedang tidur bersama keluarganya, ” katanya.
Kemudian  pelaku langsung dibawa dan telah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan dan membagi – bagikan yang diketahui barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 136 huruf A dan B UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 10 Milyar. Serta pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara denda maksimal Rp 4 Milyar, ” kata  Kapolres. (Js)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here