Pemkab Muba Gelar Penyuluhan Kadarkum Masyarakat

77
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Guna menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bagian Hukum Setda Muba melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu hingga ke wilayah Kecamatan di seluruh Kabupaten Musi Banyuasin, tak terkecuali di Kecamatan Sanga Desa.

Acara penyuluhan yang dilaksanakan di aula rapat kantor Camat Sanga Desa sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Lurah dan para Kepala Desa se-Kecamatan Sanga Desa,serta puluhan masyarakat perwakilan dari setiap desa.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi, SH MH, yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Dasrullah, SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muba Dedi Saragih.SH, Camat Sanga Desa Suganda, AP, MSi, serta Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu, SH.

Saat diwawancarai seusai pelaksanaan penyuluhan Kepala Bagian Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi, SH MH, yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Dasrullah, SH mengatakan bahwa penyuluhan di Kecamatan Sanga Desa merupakan kegiatan ke-8 yang dilaksanakan oleh pihaknya.

“Nantinya acara penyuluhan ini akan kita gelar di seluruhKecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin ini. Tujuan kita menggelar penyuluhan ini yaitu untuk melakukan pembinaan hukum di seluruh daerah di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurutnya selain melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat, Pemkab Muba selama beberapa tahun belakangan ini juga sudah memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.

“Masyarakat kurang mampu yang berurusan dengan hukum baik itu pidana maupun perdata itu bisa kita berikan bantuan pelayanan hukum secara gratis, dengan syarat cukup membawa Surat Keterangan Tidak Mampu saat pengajuan permohonan bantuan,” ucapnya.

Ditempat yang sama Camat Sanga Desa Suganda, AP MSi berharap melalui kegiatan penyuluhan yang digelar masyarakat maupun pemerintah desa dan kelurahan bisa tahu mengenai bagaimana cara beracara ketika berhadapan dengan hukum.

“Harapan kami juga dari Bagian Hukum Setda Muba juga bisa memberikan pendampingan hukum kepada para penyelenggara pemerintahan yang ada di Kecamatan Sanga Desa, serta yang paling penting yakni pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” tutupnya. (SBA/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here