Pengendara Gunakan Lampu Terlalu Terang dan Redup di Arga Makmur, Siap-Siap Kena Tilang

54
0
BERBAGI

BENGKULU UTARA-Jum’at ( 02/02) sekitar pukul 20. 00 Wib, Andre warga Desa Karang Suci, Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU). Nyaris mengalami “adu kambing” alias tabrakan dengan pengendara yang menggunakan lampu (modifikasi) warna merah redup.

Ia menerangkan, kejadian tersebut. Ia alami ketika hendak berbelok masuk ke dalam gang, tepat di depan Masjid Nurul Falah Karang Suci. Namun secara tiba-tiba
motor jenis Honda (arah berlawanan) dari Desa Lubuk Sahung melaju
ke arah Pasar Purwodadi dengan kecepatan tinggi dan pencahayaan yang redup mengejutkannya hingga nyaris tabrakan.

“Bukan satu atau dua  kali saya mengalami kejadian yang sama. Seperti di lokasi Taman Alun-Alun dan Bundaran Kota Arga Makmur, saya juga nyaris adu kambing,” keluhnya.

terkait Hal di atas, Kasat Lantas Polres Kabupaten Bengkulu Utara AKP. Henry Hutasoit, SH, SIK, melalui media ini mengimbau para pengendara roda dua khususnya di Arga Makmur, Bengkulu Utara agar tidak mengubah bentuk standar kendaraan.

“Selain menggangu pengendara lain, warna pada lampu yang telah dimodifikasi atau dirubah bentuk standarnya jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Dijelaskan Kasat, lampu yang terlalu terang, terlalu redup, atau memancarkan sinar dengan warna berbeda dari standar, berpeluang mengganggu atau membingungkan pengendara lain. Potensi terjadinya kecelakaan pun menjadi besar.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa, Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.  Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000, seperti tertulis pada pasal 279.

Dan pada pasal 285 dengan ancaman denda Rp250.000 atau 1 bulan kurungan untuk pengendara sepeda motor dan 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pengendara kendaraan beroda empat atau lebih, dan Pasal 286 dengan ancaman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000”.

“Pasal, dan potensi hukuman yang bakal dikenakan tentunya akan bertambah, jika lampu kendaraan yang digunakan terbukti menjadi penyebab kecelakaan,” pungkas AKP Henry. (Yapp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here