Penyidik Ditpolairud Polda Sumsel Tetapkan RM Nahkoda Speedboad Jadi Tersangka Dan Terbukti Mengkonsumsi Sabu

9
0
BERBAGI

PALEMBANG. Sentralpost – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya penyidik Ditpolairud Polda Sumsel, nyatakan Nahkoda Speedboad 400 PK, berinisial RM (40) jadi tersangka.

RM, warga Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, dari hasil pemeriksaan saat mengemudikan Sspeedboad 400 PK, yang ditumpangi sekitar 25 orang, sebagian besar karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills dan 2 Anggota Polri positif mengkobsumsi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. Mengatakan sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.

“Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40), nahkoda Semoga Jaya asal Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Kombes Pol Sunarto. Jumat (15/11/2024)

Dikatakan Kombes Pol Sunarto. Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, di duga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” jelasnya.

Akibat kelalaian tersangka RM, menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia, korban merupakan karyawan Sichuan Kongfen Equipment Group Co Ltd (SASPG), vendor pada PT OKI Pulp and Paper Mills.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatan, tersangka RM dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here