PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengeta Lahan Warga Kalidoni

51
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost – Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, melaksanakan Sidang Lapangan (Descente) di Jalan H Ashari Gg Hikmah Rt 041 Rw 007 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang. Jumat (03/01/2025).

Sidang lapangan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim, yang dipimpin lanhsung oleh Ketua Majelis, Romi Sinatra, SH, MH. Didampingi Hakim Anggota dan Panitera. Dalam perkara No: 220/PDT.G/2024/PN.PLG.

Sedangkan Sidang Lapangan sendiri dihadiri langsung oleh, Kuasa Hukum Pengugat, Rijen SH. Kuasa Hukum Tergugat, Taslim SH. MH. Serta beberapa pihak pihak terkait, terkecuali pihak kecamatan yang tidak hadir, dan Ketua Umum Garda Prabowo DKD Sumsel serta masyarakat.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah.

Sebagian yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim.

 

Objek yang menjadi sengketa warga dengan pengembang yang kini telah sebagian berdiri perumahan komplek, seluas 1,9 Ha dihuni 15 Kepala Keluarga (KK) akan tetapi yang melakukan gugatan sebanyak 12 KK.

Yang memiliki batas-batasan sebagai berikut. Sebelah utara berbatasan dengan jalan kapiling. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kapling/kaplingan Puskop TNI-AD. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan kapling/Rusli dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan M.Ashari.

Rijen,SH kuasa hukum dari 13 penggugat, melayangkan gugatan kepada tergugat I, Aminullah. Tergugat II, Anita selaku Direktur PT. OGAN GRAHA MANDIRU (Grand Mansion Kalidori). Tergugat III, M Nuh alias Nunung dan Tergugat IV, Lusi Deviantara.

Untuk instansi pemerintah yang turut di gugat. Tergugat I, Badan Pertanahan Kota Palembang. Tergugat II, Camat Kalidoni Palembang dan Tergugat III, Kantor Lurah Kalidoni Palembang.

Anggota Majelis Hakim PN Klas 1a Palembang, Harun Yulianto, SH, MH. Mengatakan jika Sidang Lapangan yang dilaksanakan pihaknya langsung di tempat objek sengket, guna mematikan langsung keberadaan objek tersebut.

“Kami datang kesini melakukan pemeriksaan di tempat terhadap objek sengketa, yang menjafi perkara No: 220 antara penggugat dengan tergugat, jadi Majelis melihat lokasinya benar gak, lokasinya disini, tempatnya disini, untuk yang lain sudah dipersidangan.” ungkap Harun.

Dikatakan Harun, semua para pihak dari para penggugat bersama kuasa hukumnya, atau sebaliknya tergugat bersama kuasa hukum turut hadir, hanya dari tergugat Camat yang tidak hadir. “Semua hadir, juga BPN karena BPN ia juga menjadi tergugat, semua lengkap. Kecuali camat yang tidak hadir, Camat sudah beberapa kali di pangil tidak ada kabar, tidak mengirimkan wakil, sehingga Majelis Hakim menilai yang bersangkutan tidak mengunakan haknya, Camat ini sebagai Tergugat ya” ujarnya.

Rijen, SH kuasa hukum dari para penggugat, mengharapkan dengan dilaksanakannya Sidang Lapangan ini, pihaknya telah menyampaikan semua hal terkait gugatan.

Dimana para Penggugat tidak mengetahui tanah milik Penggugat akan dijadikan Perumanen GIAND MANSION KALIDONI dan baru diketahui sejak Tahun 2023, tergugat Aminullah Dkk, mengklaim bahwa tanah tersebut adalan milik mereka berdasarkan Sertipkat Hak Milk No. 1228 (dahulu) dan divalidasi menjadi SHM No.7150 atas nama M.Nuh alias Nunung.

“Terkait Sertifikat Hak Milik No 1228 di validasi menjadi 7150, pada SHM 1228 objeknya ada di Srimulya, setelah di validasi oleh BPN menjadi 7150 di mana objeknya ada di Kalidoni, itu perlu di tegaskan, apakah boleh?” ungkap Rijen.

Dikarakan Rijen, tanah yang diklam oleh para tergugat ternyata divalidasi di tahun 2023, kenapa tidak dari dahulu. “Itu tanda tanya yang paling besar, bahkan warka nya kita sampai sekarang tidak tahu,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, Rijen,SH selaku Kuasa Hukum para warga (pengugat) yang merasa tanah mereka di rampas, berharap keadilan. “Harapan kami kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar mengabulkan gugatan kami ini untuk seluruhnya,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Romi, selaku warga yang tanah rumahnya masuk menjadi objek sengketa, mengharapkan keadilan Presiden RI Prabowo, mengingat kasus yang menimpah dirinya dan warga Kalidoni melibatkan Mafia Tanah.

“Yang melihat kami tolong bantu kami, warga kami tertindas bapak, ini oleh rombongan mafia tanah, tolong bantu kami bapak. Ini rumah tempat kami bertemu dan cari makan mau digusur. Pak Prabowo tolong, Pak Prabowo tolong bantu kami, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang” ujarnya.

Ditambahkan, Feriyandi, Ketua Umum Garda Prabowo DKD Sumsel, menyikapi permasalahan sengketa lahan yang di duga permainan oleh mafiah tanah, jelas membawa kesengsaraan bagi warga masyarakat yang bersengketa.

“Kita mewakili masyarakat, yang mana memang tanah masyarakat ini diklaim mafia mafia, kami minta kepada bapak prabowo selaku Presiden RI dan mentri, untuk turun ke Sumsel melihat langsung mafiah di sumsel khususnya di Palembang hidup subur,” kata Ferri.

Terkait mafiah tanah yang ‘hidup subur’ dikatakan Ferri. “Tidak pernah terkena hukum, baik itu APH yang ada di sumsel ataupun di Palembang,” ujarnya.

Dengan Sidang Lapangan, beliau berharap kepada Majelis Hakim selaku perwakilan Tuhan, berpihak kepada masyarakat yang tertindas.”saya mewakili Garda Prabowo, meminta pengadilan memutuskan seadil adilnya,” Tutur Ferri.

Sementara itu. Taslim, SH, MH selaku Kuasa Hukum Tergugat, usai menjalani sidang lapangan, mengatakan jika dalam sidang tersebut pihaknya mengajukan alas hak

“Hari ini pemeriksa lapangan, terkait gugatan 12 orang yang merasa memiliki hak, kita sebagai kuasa hukum tergugat, membuktikan jika objeknya ini, sesuai dengan sertifikat milik kline kita, yang terkonfirmasi dengan pihak BPN Kota Palembang,” jelasnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here