Polisi Jerat Pelaku AF Yang Dikenakan Pasal 338 KUHP di Tanjung Enim 

38
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co, – Polisi menjerat pelaku AF (29) yang di kenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun terhadap S warga  Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Lawang Kidul. Sabtu (10/5/2025) Siang.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, yang mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Hadir pula Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, serta Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, SH beserta Personel Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi. Melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K, mengatakan bahwa korban pembunuhan diketahui berinisial S.

Warga desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Sementara tersangka berinisial AF bin S (29), merupakan warga setempat yang tinggal di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul. Peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif pribadi yang diduga dipicu oleh rasa kesal dan dendam.

“Tersangka merasa tersinggung karena dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban. Diketahui sebelumnya keduanya memang pernah terlibat perselisihan”, papar Andaru.

Masih menurut Andaru Modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung. Di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.

“Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya, langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat. Setelah itu, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi”, ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dari warga Polisi langsung bergerak cepat pada Kamis malam tersebut sekitar  18.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, pukul 23.00 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian pelaku dapat di bekuk.

“Dalam penangkapan tersebut, personil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”, tambahnya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here