Polres Muba Tindak Tegas Aksi Premanisme dan Pungli

641
0
BERBAGI

SEKAYU-M enindak lanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo terkait pemberantasan premanisme dan pungli di Jalan lintas timur (Jalintim). Usai pertemuan dengan perwakilan sopir angkutan barang di jakarta,  Selasa (8/5).

Kegiatan yang  dihadiri  Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan usai kegiatan tersebut langsung memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemberantasan premanisme dan pungli. Khususnya yang marak terjadi Jalan lintas timur sumatera hingga ke aceh.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE, MM mengatakan, uai mendapat instrksi tersebut pihaknya langsung melaksanakan perintah dengan menindak tegas para premanisme dan pungutan liar di wilayah jajaran hokum Polres Muba.

“Sebagian wilayah yang ada di Kabupaten Muba merupakan perlintasan jalan lintas timur tersebut yang meliputi Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Sungai lilin dan Kecamatan Bayung Lincir yang berbatasan langsung dengan Propinsi Jambi. Sekaligus berbatasan dengan provinsi Sumsel.
Sebagai upaya kami menindak lanjuti instruksin tersebut. “Saya langsung memerintahkan kapolsek yang ada diwilayah tersebut. Dibantu oleh Tim dari personil Polres Muba untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan juga pungli, “.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan di wilayah Kecamatan bayung Lincir, pada hari selasa, 8 Mei 2018 sekira pukul 22.00 wib hingga dini hari. Ada beberapa tempat yang diduga sebagai tempat aksi pungli yang telah kita tertibkan. Mulai dari merobohkan papan merk hingga mengamankan barang/peralatan yang diduga sebagai alat untuk melakukan pungli seperti Cap Pos, Pylox dan buku catatan Pembayaran Sopir Truk yaitu di Pos APPK ( Anak Pantauan Pematang Kayuagung ) dan HJL ( harimau Jalanan) yang berada -di Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir.
Seperti  di Pos MR Hotel ( Mister Hotel ) yang berada di desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir dan  di Pos RM 71 MENGGALA ( Rumah Makan Tujuh Satu Menggala) yang berada di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Sementara itu di  kecamatan Tungkal Jaya pihaknya  menertibkan  beberapa tempat yang diduga sebagai tempat aksi pungli. Seperti rumah makan mbak IDA di desa Sinar Tungkal  Tungkal jaya,
rumah makan Cirebon di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya. Kemudian dilakukan pembongkaran plang nama rumah makan Cirebon. Serta menyita cat pilox dan cap tanda rumah makan Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut belum ada pelaku yang kami amankan dalam aksi premanisme dan juga pungli. Meskipun berbagai cara telah dilakukan oleh personil kami. Yakni dengan cara menumpang truk melakukan penyamaran. Hingga mengintai ditempat yang diduga sebagai tempat pungli tersebut.
Dalam kesempatan itu juga kita menghimbau. Kepada pemilik warung/rumah makan yang kita datangi tersebut serta masyarakat lainnya untuk tidak menyediakan tempat praktek pungli apapun alasannya.
“Kami telah membuat baliho yang bertuliskan nomor pengaduan sms online Polres muba 082256207272 dan call center 110 dilokasi rawan terjadinya praktek pungli dan pemerasan.

Lebih lanjut Kapolres Muba mengatakan bahwa. Kita sebelumnya diakhir tahun 2017 telah melakukan penindakan terhadap aksi pungli yang terjadi dijalur lintas timur tersebut kita telah menangani 5(lima) perkara. Dengan mengamankan 7(tujuh) tersangka, dua diantaranya yang mempunyai cap Yaitu RM 71 dan SBN, dan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri sekayu.

Kapolres Muba telah melaksanakan pakta integritas kepada seluruh anggota Polres Muba. Agar tidak melakukan pungli dan perbuatan yang dapat merusak citra Polri dan Polres Muba berkomitmen akan serius menangani dan menindak tegas para pelaku pungli dan pemerasan.(KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here