Palembang, Sentralpost – Kejaksaan Negeri Kota Palembang menggelar rapat koordinasi dengan KPU,PPK,PPS Se-kota Palembang tentang Bantuan Pendamping Hukum pada Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palembang tahun 2018 yang di ikuti 150 orang peserta dari PPK dan PPS di Hotel Horison , Rabu (30/5).
Ketua KPU Kota Palembang Syarifuddin mengatakan, pada pilkada saat ini memiliki potensi konflik yang cukup tinggi. Oleh karenanya perlu dukungan dan kerjasama dari Kejari Kota Palembang agar penyelenggara dapat menjalankan tugas dengan tenang dan nyaman.
“Untuk itu para perserta PPK dan PPS se-Kota Palembang agar benar benar pahami dan tanyakan kalau memang belum mengerti apa yang dijelaskan tentang pelajaran bantuanpendampingan hukum dari Kejari kota Palembang,menyangkut pelaksanaan pilkada nanti bukan tanggung jawab KPU kota sendiri melaikan tanggung jawab kita semua untuk berdemokrasi,” ujarnya.
Ajun Jaksa Kejari Kota Palembang Dyah Rahmawati menyampikan materi peran JPN dalam bimbingan tentang bantuan pendampingan hukum kepada penyelenggara Pilwako dan Pilwawako Palembang 2018 sebagai berikut. Yakni pendampingan hukum berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2016, dengan mengikuti tahapan yang ada, yakni : Bawaslu/Panwaslu-Pengadilan Tataa Usaha Negara-MK , bila ada gugatan ketidakpuasan dan pendampingan hukum yang diberikan pada saat permintaan pendapat atas permasalahan yang ada.
Sementara itu Jaksa Muda Kejari Kota Palebang Ursula Dewi SH MH dalam penyampaian materinya berjudul “Mekanisme penangan dan penyelesaian permasalahan Pilkada” mengatakan selama ini permasalahan yang terjadi kebanyakan terjadi pada Pemilu pada saat pencoblosan pada tingkat PPS karena hal ini merupakan kunci perolehan suara. Selain itu penggolongan tindak pidana, diantarnya menghilangkan hak untuk memberikan suara, mengintintimidasi dan melaksanakan money politik.
“Undang-undang penanganan tindak pidana merupakan lec spesialis tidak berdasarkan KUHP, dalam waktu 3 hari sudah lengkap untuk disidangkan,” pungkasnya. (fadel)