PT. Alwaled Jaya Perkasa Pastikan Kantongi Izin Resmi Bidang Migas

1609
0
BERBAGI

Palembang, SentralPost – Kepala Bidang Humas PT. Alwaled Jaya Perkasa Ronald memastikan perusahaannya mengantongi izin resmi bidang Migas dari sejumlah instansi yang berkompeten dibidangnya. Hal ini diungkapkan Ronald menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT. Alwaled Jaya Perkasa beroperasi tanpa izin.

“Kita tidak terima kalau perusahaan kita dikatakan tidak ada izin. Sebelum beroperasi kita sudah memiliki izin resmi dari kementerian ESDM, kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan instansi yang terkait lainnya. Semua izin kita lengkap, ” tegas Ronald saat konfirmasi dengan wartawan.

Dibeberkan Ronald berbagai izin resmi yang telah dimiliki oleh PT. Awaled Jaya Perkasa antara lain adalah, SKEP dari kementerian Kehakiman RI : AHU – 0012089. AH. 01.01 tahun 2015 tanggal 30 Desember 2014. Selain itu PT. Awaled Jaya Perkasa juga telah mengantongi Sertifikat Izin Usaha (Izin Niaga Umum) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Cq Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 05.NW.03.18.00.134 yang ditandatangani dirjen Migas IGN Wiratmaja.

Tak hanya itu, menurut Ronald PT. Alwaled Jaya Perkasa juga mengantongi Sertifikat IZIN NIAGA UMUM (INU) Bahan Bakar Minyak dari kementerian ESDM Republik Indonesia dengan kode izin usaha No. 05.NW.03.18.00.134 Tanggal 30 Oktober 2016.

Selain itu tambah Ronald PT. Alwaled juga telah mengantongi izin-izin resmi lainnnya seperti dari dirjen pajak, kementerian Keuangan, termasuk SITU dan SIUP dari kementerian perdagangan dan Juga Izin SIUP/SITU, NPWP dan Domisili dari Pemda Sumatera Selatan.

“Jadi kalau ada yang mengatakan perusahan PT. Alwaled Jaya Perkasa itu ilegal, itu sama sekali tidak benar. Kita adalah perusahaan yang jelas dan sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui instansi-instansi Pemerintah di Negara ini, kami tidak akan berani melakukan kegiatan Usaha kalau kami tidak memiliki perizinan sesuai yg berlaku di Negara ini, khusus di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan ini, Saya mohon juga kepada rekan-rekan wartawan atau Media yang telah membuat berita sebelumnya, untuk ke depannya seharusnya meminta klarifikasi dari kita dulu sebelum membuat beritanya,” tegas Ronald.

Sementara itu berdasarkan hasil penulusuran wartawan, PT. Alwaled Jaya Perkasa didirikan untuk mendukung kegiatan usaha dibidang hilir Migas pada tanggal 30 Oktober tahun 2016 PT. Alwaled Jaya Perkasa memperoleh izin resmi usaha niaga umum BBM dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi melalui verifikasi teknis dan administrasi sesuai dengan Undang – Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here