PT. Ogan Raya Mengalami Kerugian 186 Juta

114
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost –  PT Ogan Raya saat ini mengalami kerugian atas ulah oknum salah satu pegawai Bank Mandiri, atas nama Heri Purnama yang memberikan pencairan dana dan merugikan PT. Ogan Raya sebesar Rp186 juta.

Direktur Utama PT. Ogan Raya, H. Amin Bastari mengatakan, untuk 4 tahun terakhir ini perusahaannya mengalami mati suri dan semua pegawai di rumahkan karena masalah yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri.

”Maka kita akan menggugat PT. Bank Mandiri selaku pemberi kredit sebesar 4 Miliyar, ini merupakan gugatan perdata, sedangkan untuk tindakan pidana sudah berjalan yakni oknumnya sendiri sudah dipenjara pada April 2017 dengan masa kurungan 3 tahun,” katanya saat gelar konferensi pers di rumah makan Sederhana Merdeka Palembang. Senin (16/4/2018)

Ditambahkannya, berdasarkan putusan perkara Nomor 218/pdt.G/2017/PN.Plg yang diketahui oleh Hakim Kamaluddin pada 13 Maret 2018 lalu membuat geram PT. Ogan Raya beserta kuasa hukumnya. Pasalnya, PT. Bank Mandiri (tergugat I) selaku penyedia jasa perbankan tempat bekerja Heri Purnama (tergugat II) telah mengalami kerugian cukup signifikan.

”Apakah boleh setiap orang jadi korban kebobrokan sistem perbankan, yang memperbolehkan pegawai secara individu bertindak sendiri tanpa diketahui atasan dan perusahaan, kalau boleh bisa jadi rakyat awam seperti kita semua dibodohi oleh perbankan, dan kita akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Ketika tim dari beberapa media mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Arivai Palembang,  Ilham Selaku Kuasa Hukum dari Bank Mandiri Mengatakan, Kita Hanya Menjalankan keputusannya  yang Di keluarkan Oleh pengadilan , kalau selebih dari itu kita tidak tau yaa,  kalau dia ingin mengajukan Banding yaa Silahkan kita hormati Hukum yang ada, “katanya.  (fdl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here