PT Palembang Tambah Hukuman Rani Menjadi 4,5 tahun Penjara

318
0
BERBAGI

PALEMBANG-DR Rani Arvita (37) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertanahan Kota Palembang, terdakwa dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sertifikat kepemilikan tanah ini divonis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Palembang dengan pidana penjara 4,5 tahun. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Islandarsyah Alam SH di gedung PN Klas IA Palembang, Kamis (1/2/2018).

“Ya, hari ini kita menerima salinan Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang isinya menyebutkam bahwa vonis terdakwa Rani naik dari 2 Tahun Penjara menjadi 4,5 Tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU Iskandarsah Alam dan kawan-kawan menuntut terdakwa Rani dengan pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan pasal 12 hurup a UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Hakim Paluko Hutagalung, SH. Terdakwa DR Rani Arvita (37) divonis pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, Selasa (14/11/2017).

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU mengajukan Banding. Hingga PT Palembang menambah hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun untuk terdakwa Rani. (hermansyah)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here