Puluhan Botol Miras dari Café di Sungai Lilin Diamankan

737
0
BERBAGI

SEKAYU-Jajaran Polsek Sungai Lilin  Musi Banyuasin berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras)  dari para pedagang toko manisan dan warung remang – remang alias café yang berada di sepanjang Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Minggu  (6/5) sekitar pukul 22 00 WIB.
Puluhan miras tersebut diamankan dalam sebuah razia rutin Polsek sungai Lilin menjelang datangnya bulan suci Ramadhan. Sedikitnya sekitar  56 botol miras merek anggur merah cap orang tua yang diamankan dalam sebuah razia pekat tersebut. Kemudian puluhan miras dari para pedagang dan warung remang-remang tersebut langsung dibawa ke Polsek Sungai Lilin untuk dikumpukan guna untuk selanjutnya dibuatkan berita acara pemusnahan.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zulfikar mengatakan,  dalam razia tersebut setidaknya ada sekitar 56 botol miras berbagai mereka diamankan petugas Polsek Sungai Lilin.
“Kita  berhasil mengamankan sebanyak 56 botol miras. Dari hasil pelaksanaan razia yang kita lakukan semalam. Razia itu sendiri dipimpin  kanit Reskrim dan kanit intel Polsek sungai lilin, ” kata Kapolres.
Selain itu ungkap Kapolsek. Saat ini untuk puluhan botol miras telah  kita amankan di Mapolsek. Guna dilakukan pemusnahan.
Sedangkan untuk para pedagang kita berikan peringatan dan teguran agar tidak menjual minuman keras.
“Kami juga menghimbau dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan. Agar para pedagang yang masih menjual miras segera berhenti menjual dan menutup tempat – tempat hiburan malam, ” katanya. (Js)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here