Sembunyi di Kampung Halaman Aceng Terpaksa Dikerangkeng

487
0
BERBAGI

EMPAT LAWANG- Aceng warga Kecamatan Merasi Kabupaten Empat Lawang terpaksa diciduk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang akibat aksi Tindak Pidana pencurian pemberatan (Curat, red) yang dilakukannya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB, red) berupa Emas hasil pencuriannya disalah satu rumah warga Perumnas MTS Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Hardiman melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Ting IPDA Gian Wiatma mengatakan penangkapan tersangka Aceng ini berdasarkan Informasi yang diterima Anggotanya atas keberadaan tempat pelaku bersembunyi.

“Sekitar pukul 01.00 Wib, Sabtu (3/1) tim BUSER kita mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku Curat ini berada di rumahnya yakni Kecamatan Merasi Kabupaten Lubuk Linggau,” ujarnya, senin (5/1).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser Polsek Tebing Tinggi segera menuju rumah tersangka tersebut, setelah itu Katim Buser Polsek Tebing Tinggi Briptu Suherman memanggil Ketua RT setempat guna pemberitahuan dan menyaksikan penangkapan tersangka tersebut.

“Alhasil Anggota kita berhasil mengamankan tersangka Aceng ini dan juga Emas hasil curiannya, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan langsung kita bawa ke Mapolsek Tebing Tinggi,” bebernya.

Gian berujar tersangka Aceng akan diminta pertanggungjawaban atas Tindak Pidana Curat yang telah dilakukannya dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan hukuman sesuai dengan undang-undang Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” tukasnya (ism).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here