Muara Enim, Sentralpost.co, – Pengedar Narkoba berinisial AE (21), warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim beserta 15 Paket Narkotika jenis sabu siap edar di bekuk Polisi di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Selasa (6/5/2025).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim bekuk Pengedar Narkoba berserta Barang Bukti ( BB ) di Perlintasan Rel Kereta Api di Kecamatan Muara Enim, Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim, SE, MSI mengatakan Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar perlintasan rel kereta api di kawasan tersebut. Mendapat laporan, petugas Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 134,05 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu skop plastik, serta beberapa perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, dompet, kantong plastik bertuliskan Indomaret, dan tas selempang”, paparnya.
Polres Muara Enim menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika. Kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim menambahkan Tersangka diketahui berinisial AE (21), warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine”, tambahnya. (Marshal)