Tak Hiraukan Kesepakatan Dengan Dinas PTSP, Praktek Kesehatan Mandiri Keluang Nekat Beroperasi

23
0
BERBAGI

Muba, Sentralpost  -Ingin meraih keuntungan dengan cara tidak ada izin praktek, oknum salah satu kepala puskesmas Mekar Jaya Keluang nekat membuka praktek diduga belum mengantongi izin praktek Kesehatan Mandiri dirumah pribadinya.

Keberadaan Praktek Mandiri ini katanya milik oknum Kepala Puskesmas berlokasi didepan Pasar Rakyat atau dibelakang Bank BRI Mekar Jaya Desa Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Mirisnya lagi istrinya pun diduga juga membuka praktek dan diduga juga tanpa mengantongi izin SIPB yaitu Surat Izin Praktek Bidan yaitu dokumen resmi yang diperlukan bagi bidan untuk menjalankan praktiknya

Salah satu narasumber warga Keluang yang pernah berobat mengantarkan warga berobat ke rumah milik oknum kepala Puskesmas Mekar Jaya mengatakan bahwa yang menangani berobat saudaranya adalah istrinya, kata warga yang tidak mau disebut.

“Iya, benar saya pernah mengantar warga berobat dirumah kepala Puskemas Mekar Jaya beberapa minggu lalu dan yang mengobatinya langsung ibu bidan,”ujar warga

Yang namanya belum mempunyai izin tentunya ada yang dirugikan, baik kerugian Hukum dan sosial, pelanggaran Hukum yaitu praktik tanpa izin melanggar Undang Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009, salah satu kerugian yang ditimbulkan yaitu kerugian pajak, Negara kehilangan pendapatan pajak dari praktek kesehatan tidak sah, belum lagi praktik tanpa izin tidak menjamin pelayanan kesehatan yang memadai dan aman warga yang berobat.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa kegiatan klinik tersebut diragukan izinnya karena pemilik inisial (AR) diduga belum memasang papan nama klinik yang biasanya dipasang didepan rumah, namun menurut narasumber papan nama belum dipasang sampai sekarang

“Belum ada papan nama Klinik yang dipasang ditempat praktek pak (Ar),”sebut warga yang sedang melintas saat awak media bertanya dimana alamat rumah (Ar) kepala Puskesmas,dan bertanya ciri ciri rumah apakah ada papan nama praktek pada Kamis (02/12/2025)

Media mencari informasi tentang legalitas izin praktek milik oknum Ar melalui Yunita Indriaty selaku Kabid Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP)diruang kerjanya pada Senin (6/1/2025).
Karena diduga kuat berdasarkan informasi dari warga bahwa inisial (Ar)diduga masih membuka praktek mandiri dirumahnya sendiri dijalan Inpres RT 17 RW 05 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang setelah pada tahun 2024 lalu telah dilaporkan ke Dinas DPMPTSP Kabupaten Muba.

Dinas DPMPTSP Kabupaten Muba melalui kabid Pengaduan Yunita memberi izin kepada media dan memberikan selembaran surat keterangan tertanggal 11 Juni 2024 kepada media yang berisi beberapa poin antara lain:

Hasil yang disepakati bersama sebagai berikut:

a.Segera melengkapi persyaratan untuk penerbitan Surat I zin Praktek (SIP) mandiri sesuai Undang Undang nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan.
b.Menutup tempat Praktek mandiri sampai dengan persyaratan legalitas izin praktek mandiri terbit.
c.Segera mengurus izin praktek mandiri di DPMPTSP Kabupaten Muba segera setelah ijazah S-1Profesi dan STR terbaru terbit.
d.Mengganti STR seumur hidup pada saat memperoleh ijazah S-1 Profesi

Adapun hasil Peninjauan Lapangan ditemukan sebagai berikut:

a.Lokasi tempat praktek dirumah pak Arafik dijalan Inpres RT 17 RW 05 Kelurahan Keluang Kecamataan Keluang
b.Praktek Mandiri sudah berdiri sejak tahun 2014
c.Surat Izin Praktek (SIP) Perawat sudah habis masa berlaku sejak 2019
d.Sedang dalam pembuatan advice planning untuk PBG
e.S-1 Ners belum ada.

Yunita memberi saran bagusnya konfirmasi juga dengan dinas kesehatan karena kami menerbitkan izin atas rekomendasi Dinas Kesehatan,jelas Yunita.

Terpisah,inisial (Ar) yang juga diduga pemilik Praktek Kesehatan Mandiri Desa Mekar Jaya Keluang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (8/1/2025)mengatakan

“Memang benar sejak bulan Juni 2024 kami tidak buka praktek lagi,dan izin praktek mandiri kami dalam proses pengajuan ulang karena kemarin masih ada yang tidak sesuai,mudah mudahan dalam waktu tidak lama lagi akan selesai,” ujarnya

Namun saat kapus ditanya media apakah praktek mandiri sampai sekarang masih buka praktek,oknum Se tidak menjawab hingga media menayangkan berita ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here