Tersangka Penganiaya Polisi Dibekuk Setelah 9 Tahun Buron

599
0
BERBAGI

SEKAYU-Selama sembilan tahun menjadi buronan aparat kepolisian akhirnya tersangka Ibrahim (46), warga desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba berakhir setelah aparat Polsek Keluang bersama tim buser Polres Muba membekuknya dari tempat persembunyiannya, Rabu (5/12) sekitar pukul 04.15 WIB di desa Bukit Jaya Trans C3 Kecamatan Sungai Lilin.

Tersangka buronan ini karena telah melakukan pengaiayaan berat atas korbannya yang tak lain juga anggota kepolisian bernama Briptu  Fransisco Edwardsyah.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur dengan mengambil senjata api rkitan dan  sebilah pisau, karena melawan petugas dan kabur, diberi tembakan peringatan tak diindahkan akhirnya aparat terpaksa mengambil  tindakan tegas yang terukur di kakinya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa  sebilah pisau, empat pucuk senjata api yang terdiri dari tiga kecepek laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek beserta satu butir peluru.

“Selama sembilan tahun pelaku beripindah-pindah tempat dan telah berkali-kali dilakukan penggerebekkan namun berhasil kabur laagi pula tersangka ini tidak lepas dari senjata apinya,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Keluang Iptu Septa Eka Yanto kepada wartawan, Rabu (5/12/).

Sebelumnya, pada  Selasa (4/12) sekitar pukul 15.00 WIB, aparat  mengetahui keberadaan pelaku dan kemudian  direncanakan dilakukan penangkapan, dimana tim berangkat sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat menuju Trans C3.

“Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha mengambil senjata api laras pendek yang berisikan satu butir peluru, namun berhasil dihalau petugas. Lalu, saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan pula senjata api jenis kecepek siap ledak,” katanya.

Sekedar informasi, penganiayaan yang dilakukan tersangka Ibrahim terhadap korban Fransisco yakni terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (23/8/2010) lalu di Desa Dawas Kecamatan Keluang.

Peristiwa itu berawal dari pelaku yang saat itu vekerja sebagai penjaga keamanan PT PKKS melapor telah kehilangan racun rumput. Mengatahui hal itu, korban langsunh ke lokasi guna meminta keterangan kepada pelaku.

Namun, saat ditanya perihal kehilangan racun rumput, pelaku menjawab dengan berbelit-belit dan sembarangan. Hal itu membuat korban Fransisco marah sehingga menampar pelaku. Selanjutnya, korbanpun pulang kembali menuju Polsek Keluang.

Merasa tidak terima, pelakupun dengan menggunakan sepeda motor menyusul korban yang saat itu sudah pergi cukup jauh yakni sekitar 7 Km. Korban yang tahu jika sedang dihampiri pelaku, menghentikan kendaraannya.

Disaat itulah, pelaku Ibrahim langsung menusukkan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya kearah punggung korban. Mendapati hal itu, korban pun langsung tersungkur. Akibat luka tusuk pada tulang punggung membuat organ tubuh bagian pusat kebawah hingga ujung kaki tdk berfungsi atau mati rasa. (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here