Tingkatkan Penghasilan Pajak, Bapenda Resmikan Kantor Pelayanan Pajak Samsat Palembang IV dan Samsat OKI

5
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur Sumsel, H. Agus Fatoni, meresmikan gedung kantor UPTB PPD Wilayah Palembang IV / Kantor Bersama Samsat Palembang IV dan Kantor UPTB PPD Wilayah OKI I / Kantor Bersama Samsat OKI I pada Kamis, 2 Mei 2024.

Peresmian ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam sektor pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur H. Agus Fatoni menekankan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat. “Kami berupaya keras agar masyarakat mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar H. Agus Fatoni.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan berbagai inovasi yang telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami telah mengimplementasikan berbagai layanan inovatif seperti pelayanan jemput bola, layanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur, pelayanan malam, serta pelayanan online. Semua ini kami lakukan agar masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak,” tambahnya.

Menurut H. Agus Fatoni, dengan semakin mudahnya proses pembayaran pajak, akan terjadi peningkatan dalam administrasi kendaraan yang akan selalu terupdate. Hal ini juga mendukung kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak, yang secara langsung akan meningkatkan pendapatan negara dan daerah.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi yang signifikan, sekitar 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Selatan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” jelas Gubernur.

Beliau juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak tepat waktu.

“Kami akan memberikan insentif seperti pemotongan pajak dan pemutihan untuk mendorong kepatuhan pajak. Namun, bagi yang terlambat membayar pajak, akan dikenakan sanksi, termasuk denda dan pemblokiran kendaraan bermotor,” tegasnya.

Kantor-kantor baru yang diresmikan ini adalah bagian dari Samsat terpadu yang melibatkan unsur Polri, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja, membuatnya lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan terpadu di satu tempat.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan terpadu ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam membayar pajak tepat waktu,” harap H. Agus Fatoni di akhir sambutannya.

Dengan peresmian gedung baru ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Sumatera Selatan, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. (Fadiel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here