Wali Kota Lubuklinggau Ingkar Janji! Tempat Hiburan Malam Langgar Edaran, Sanksi Hanya “Isapan Jempol!”

229
0
BERBAGI

Lubuklinggau, Sentralpost. Co – Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/18/PEM/2025 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan dengan melarang operasional tempat hiburan malam selama periode tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut tidak dijalankan secara efektif. Hingga kini, banyak tempat hiburan malam di Lubuklinggau masih beroperasi tanpa hambatan, tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah kota.

Ketidaktegasan Pemkot Lubuklinggau ini membuat Cipayung Plus Kota Lubuklinggau, yang terdiri dari GMNI, PMII, SAPMA PP, KAMMI, dan PERMAHI, mengecam keras ketidaktegasan Wali Kota Lubuklinggau dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Mereka menilai bahwa himbauan tersebut hanya menjadi formalitas belaka tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Kami menilai ini adalah bentuk inkonsistensi dan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Jika Wali Kota Lubuklinggau serius dengan aturan yang telah ia buat, maka harus ada langkah konkret untuk memastikan implementasi kebijakan ini. Faktanya, tidak ada tindakan nyata. Ini hanya mencerminkan lemahnya keberanian Pemkot dalam menegakkan aturan yang seharusnya dijalankan tanpa kompromi,” tegas Bung Exley Pradika Ketua GMNI, ketika dihubungi Sentralpost. Co, Minggu (30/3/2025)

Cipayung Plus menegaskan bahwa surat edaran tersebut seharusnya bukan sekadar dokumen administratif tanpa pengawasan. Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu menyediakan mekanisme pengawasan yang jelas, seperti razia rutin, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Hal senada disampaikan Miftah Ketua PMII, dugaan Pembiaran dan Kepentingan Tertentu hal ini terjadi. “Kami tidak ingin pemerintah hanya sekadar berbicara tanpa aksi. Jika masih banyak tempat hiburan malam yang beroperasi, itu berarti ada pembiaran sistematis yang terjadi. Apakah Pemkot Lubuklinggau memang sengaja menutup mata, atau ada kepentingan tertentu yang bermain di balik ini semua,” Ungkap Miftah

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang mengharapkan ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Cipayung Plus Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari Wali Kota, mereka akan turun ke jalan untuk menuntut kejelasan dan menekan pemerintah agar menjalankan kebijakan dengan penuh tanggung jawab.

Ancaman Aksi Massa Jika Tidak Ada Tindakan

Informasi terbaru yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tempat hiburan malam di Lubuklinggau berencana mengadakan pesta dengan menghadirkan DJ saat suasana Idul Fitri nanti. Hal ini semakin mempertegas ketidakberdayaan Pemkot dalam menegakkan aturan.

“Kami Cipayung Plus Lubuklinggau menolak kehadiran ‘DJ Syantik’ di Cafe D’Best Lubuklinggau dan mendesak Pemkot segera mencabut izin tempat hiburan malam yang telah melanggar aturan. Kami siap melakukan aksi massa besar-besaran jika hal ini tidak diindahkan serta tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah. Aturan yang dibuat harus ditegakkan, dan ini bukan soal kompromi. Jika Wali Kota tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, maka ini akan menjadi catatan buruk dalam kepemimpinannya,” tegas Bung Ahmad J Prayogi, Ketua SAPMA PP.

Sebagai langkah awal dalam kepemimpinan baru, Wali Kota Yoppy diharapkan menunjukkan kerja konkret dalam menindak tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Jangan sampai pemerintah seolah diam dan acuh terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika masyarakat yang akhirnya harus turun tangan menindak sendiri, lalu di mana peran pemerintah? Jika kami, Cipayung Plus, yang harus bergerak, maka itu membuktikan bahwa Pemkot tidak menjalankan fungsinya,” tambah Tommi, Ketua KAMMI.

Cipayung Plus Lubuklinggau menutup pernyataan mereka dengan ultimatum kepada pemerintah daerah.“Maka kami mendesak agar Pemkot segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, maka kami siap menjadi garda terdepan dalam mengawal isu ini dan memastikan bahwa hukum serta kebijakan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Yolanda, Ketua PERMAHI. (Ilung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here