Warga Babat Supat Diamankan di Café dengan 16 Butir Inek

401
0
BERBAGI

SEKAYU-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin pada Minggu (7/10) dini hari mengamankan Zaipudin (35), warga des 108 Kecamatan babat Supat Kabupate Mui Banyuasin (Muba). Dari tangan tersangka  yang dibeuk di salah satu café yang berada di kawasan Sungai Lilin Muba diamankan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi atau inek yang dibungkus dalam kantong plastic warna bening.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kapolsek Sunai Lilin, AKP Heri Hurairo mengatakan, tersngka diamankan dalam operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. “kegiatan ini rutin kita lakukan dan semalam (kemarin,red) kita menggelarnya di kawasan cafe  di wilayah hukum kita,” kata Andes Purwanti.

Sebelumnya, kata Kapolres, pihaknya melalui Polsek Sungai Lilin  mendapat informasi jika akan adanya pengguna pil ekstasi di sejumlah café, laporan tersebut ditindaklanjuti kemudian menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan menggelar razia di sejumlah café dan mengamankan Zainupin salah satu warga desa 108 dengan barang bukti  16 butir pil ekstasi yang di simpan didalam 2 buah kantong plastik bening.
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Zainupin Warga Kecamatan Babat Supat,” kata Kapolres.

Menurutnya, tersangka terancam pasal  pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan dan tentu kasusnya akan kita tindaklanjuti,”katanya. (KrSS)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here