BANYUASIN– Tewasnya Wat Satik (45), warga Kelurahan Stereo Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, kemarin menemukan titik terang setelah aparat Polres Banyuasin membekuk pelakunya yang tak lain adalah menantunya sendiri bernama, Ardi Ariansyah (18), warga Jalan Padat Karya Dusun V Pandan Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Senin (14/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Yang melakukan pembunuhan terhadap Wat Satik adalah Ardi Ariansyah tak lain adalah menantunya sendiri,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK dalam press releasenya di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (15/5).
Menurut Kapolres, berawal dari dendam tersangka Ari Ariansyah terhadap Wat Satik, karena ingin anaknya yang merupakan istri tersangka bercerai dengan tersangka Ari. “Jadi dendam, karena mertuanya ingin anaknya korban (Lia, red) bercerai dengan tersangka,”ujar Yudhi.
Aksi pembunuhan sadis itu sendiri menurut Kapolres berawal saat Wat Satik berangkat menyadap karet di kebun karet miliknya, Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
”Tersangka menyusul dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit,”jelasnya.
Disana lanjut Yudhi, tersangka bertemu korban dan langsung menanyakan perihal penyebab mertuanya menyuruh ia berpisah dengan istrinya. Namun jawaban korban tetap tidak berubah yaitu meminta tersangka untuk menceraikan anak semata wayangnya itu.”Pokoknya ceraikan anak aku Lia,” terang Yudhi menirukan jawaban korban.
Mendengarkan jawaban mertua seperti itu jelas Kapolres, tersangka langsung emosi, dan tanpa basa – basi membacokan golok sebanyak lima kali dibagian kepala, wajah, dada sebanyak tiga kali serta mencekik korban.
“Tersangka sendiri langsung pulang ke rumah dengan alasan sedang sakit. semua itu adalah alibi tersangka,”tegas Kapolres.
Anak korban yang merupakan istri tersangka Lia, yang berada di rumah orang tuanya, merada curiga karena orang tuanya belum pulang ke rumah.”Maka Lia memberitahukan ketua RT dan warga lainnya terkait hal itu,”ungkapnya.
Kemudian Ketua RT bersama warga lainnya langsung menuju kebun karet, saat sampai ternyata orang tua Lia sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terkapar berlumuran darah.”Kemudian dilaporkan ke Polres Banyuasin,”katanya.
Usai menerima laporan anggota Polres Banyuasin bersama Polsek Pangkalan Balai mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), dan memeriksa beberapa saksi. “Dalam waktu lima jam, tepatnya pukul 22.00 WIB tersangka langsung diringkus,”tuturnya.
“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP dengn ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya. (Js)