Membeli Laptop Curian Medi di Penjara Sembilan Bulan

82
0
BERBAGI

 

Palembang,Sentralpos,- Medi Zulkarnain (19) warga Jalan PSI Lautan Lorong Famli Kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir Barat II Palembang harus menerima kenyataan pahit. Gara gara membeli Laptop curian ia dipenjara selama sembilan bulan.

Dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Rabu (11/4), dipimpin Majelis hakim Berthon Sihotang, terungkap terdakwa pada 23 Desember 2017, Medi ditangkap di kawasan pertokoan Internasional Plaza, karena membeli laptop dari hasil kejahatan.

Ia membeli laptop tersebut seharga Rp 500 ribu, padahal harga seharusnya Rp 5 juta. Dari fakta fakta tersebut jika dikaitkan dengan pasal 480 KUHP ada keterkaitan dengan pidana yang dilakukan terdakwa.

Medi dijerat pasal 480 KUHP oleh JPU dengan tuntutan penjara selama satu tahun. Tapi majelis hakim meringankan terdakwa karena telah mengakui perbuatan dan menyesalinya.Maka majelis hakim menjatuhkan pidana selama 9 bulan.(W.12)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here