Pembangunan Jalan Desa Muara Punjung Dipertanyakan.

243
0
BERBAGI

MUBA, sentralpost.co,— Jalan Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin lebih kurang 600 meter saat ini sedang dibangun oleh salah satu kontraktor yang belum jelas CV atau PT apa jumlah Volume dan judul pembangunan itu mengingat papan nama proyek itu tidak terpasang sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui proyek itu dari dinas mana dan sepertinya ada sesuatu yang dirahasiakan dalam pembangunan jalan itu.

Dari hasil investigasi media ini dilapangan terdapat informasi kalau pembangunan itu dari dinas Perkim Musi Banyuasin yang dinilai salah penempatannya, yang mana pembangunan itu dijalan yang pernah di bangun oleh pihak Dinas PU PR itu bukan jalan lingkungan melainkan jalan Desa yang berukuran 4 meter dan diduga inilah yang dirahasiakan oleh pihak kontraktor supaya masyarakat dan pihak kontrol tidak mengetahui bahwa pembangunan itu dari Dinas PU. Perkim.

Sementara pihak PU PR yang dikonfirmasi namun meminta namanya di rahasiakan dalam pemberitaan ini, mengatakan “Kalau jalan itu merupakan jalan Desa dan jalan itu pada tahun sebelumnya sudah pernah kami bangun perluasannya dan tahun depan itu akan kami bangun dengan aspal karet” kata sumber itu kepada wartawan.

Namun saat disinggung apakah boleh kalau  pihak Perkim membangunnya dan apa Pihak PU PR  yang mengizinkannya, sumber itu menambahkan kalau pihak nya tidak mengetahui kalau jalan itu saat ini sedang di bangun.

“Nah karena kami tidak tahu ya mana mungkin kami yang memberi izin dengan adanya pembangunan jalan itu” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU Perkim Risma, ST. MT saat di konfirmasi wartawan melalui pesan Whatshappnya  sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.

Ditempat terpisah Ketua FM2B Kurnaidi saat diminta tanggapannya dia mengatakan

” sepengetahuan saya pihak PU. Perkim itu membangun jalan lingkungan atau kerap dikatakan jalan setapak dan lebarnya dua metar nah kalau itu ada dugaan salah penempatan itu harus di CCO dan tidak boleh dibangun dulu sebelum proses CCO nya ditanda tangan DPRD”Ungkapnya.

Kurnaidi juga mengatakan “Penempatan jalan itu di jalan Desa sebagai ruang lingkup pembangunan PU PR  itu harus ada izin dari pihak PU PR  dan harapan saya pembangunan ini di Stop dulu dan jangan ada pencairan dari pihak yang terkait”Katanya.

Begitu ditanya bagaimana tentang kondisi bangunan itu apa sesuai dengan RAB dan Aspek yang ada Kurnaidi mengatakan “Untuk secara teknis itu kita tidak memperhatikan lebih jauh namun untuk menyesuaikan standar pembangunan antara jalan Desa dan jalan setapak diduga banyak kelemahan dengan pembangunan jalan itu”Pungkas Kurnaidi (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here