2 Oknum Honorer PU PSDA Sumsel Diamankan

640
0
BERBAGI

PALEMBANG–Dua oknum pegawai honorer pada dinas Pekerjaan Umum Pengelolaan Sumber Daya Alam (PU PSDA) Provinsi Sumsel, diamankan aparat Kepolisian Sektor Ilir Timur 1 Palembang, Kamis (20/2) karena terjaring razia yang digelar Polsek IT di wilayah hukumnya.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edi Rahmad melalui Kanit Reskrim Iptu Alkap dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya terpaksa mengamankan tersangka bernama Sazili karena diduga usai mengambil serbuk kristal yang diduga sebagai sabu-sabu. Kemudian aparat mengembangkan dan berhasil mengakan rekannya bernama Ardila.

“Kita focus pengembangan lebih lanjut dan rekannya satu lagi bernama Ardila juga sudah kita amankan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihaknya terhadap keduanya, hasilnya positif mengkosumsi narkoba jenis methapetamine golongan 1.

“Ya hasil tes urinenya positif konsumsi narkoba golongan 1 itu,: katanya.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar press ralese terkait diamankannya kedua oknum pegawai dimaksud.”Saat ini kita mamsih focus pengembangan,” katanya.

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu berupa Bong yang dilengkapi dengan kaca pirek saat penggeledahan yang dilakukan di kantor PU PSDA Provinsi Sumsel.

Kepala Dinas PU PSDA Provinsi Sumsel Ir Dharma Budhi diwawancarai wartawan perihal penangkapan pegawai dinas PU PSDA Provinsi Sumsel tersebut mengatakan penangkapan tersebut bukan lah di kantor melainkan terjaring razia.

Jadi kedua tersangka tersebut merupakan pegawai honor yang bertugas sebagai Satpam (Satuan Pengamanan) ditangkap saat razia.

Di dalam kantong yang bersangkutan didapatkan  barang bukti diduga sabu-sabu yang belum diketahui berapa banyak barang haram tersebut.

Sebagai warga Negara yang baik kita menghormati proses hukum yang sedang dialami kedua pegawai honor tersebut di Polsek IT I.

Dharma Budhi menyerahkan sepenuhnya kasus hukum keduanya kepada aparat kepolisian.

“Kita lhat perkembangan karena aparat berhk menentukan dalam waktu 1×24 jam,” katanya.

Yang jelas tegas Dharma Budhi, sudah mutlak baik secara Nasional maupun Perintah dari Gubernur Sumsel apabila ada oknum pegawai apalagi ASN ataupun Outsourcing yang melakukan tindak pidana Narkoba dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas  dan tidak ada ampun bagi  pegawai tersebut.

“Baik itu pegawai outsourcing itu langsung kita pecat dan bagi ASN itu langsung kita berhentikan dengan tidak hormat dan sudah ada aturan yang mengikat,” katanya. (Js)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here