SEKAYU-Dua orang warga desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan aparat Polsek Sungai Keruh Muba, Jum’at (3/7) malam di desa Jerambah Gantung.
Dari tangan kedua tersangka bernama Jhon Helmi (44), dan Edi Saputra (23), keduanya warga Desa Air Itam diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sepaket besar seberat 5.30 gram, sepaket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.34 gram
Keduanya diamankan aparat Polsek Sungai keruh saat akan mengantarkan pesanan alias menjadi kurir sabu ke wilayah trans Kecamatan Jirak.
Penangkapan keduanya atas informasi masyatakat yang masuk ke Polsek Sungai Keruh untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Dari informasi tersebut dijelaskan ada dua warga yang melintas menggunakan sepeda motor tujuan trans jirak jaya mengantarkan paket sabu-sabu.
Atas informasi tersebut aparat Polsek Sungai Keruh langsung ke lokasi dan setelah dilakukan penyelidikan salah satu personil langsung melaporkan. Tidak mau buruan lepas personil langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku yang diduga membawa shabu. Hasilnya ditemukan bungkusan plastik hitam yang diduga narkotika jenis shabu kemudian langsung dibawa ke Polsek Sungai Keruh.
“Saat ini kita telah mengamankan kedua tersangka. beserta barang bukti sepeda motor honda beat warna merah putih tanp plat, sepaket besar yang diduga narkotika jenis sabu sepaket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Kapolsek, keduanya terancam pasal 114 subsider 112 UU RI No.35 TH 2009. “Kasusnya saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut,” kata kapolsek. (Kur)