MUBA, SentralPost – Para pengedar sabu yang biasanya beroperasi di wilayah Hukum Kabupaten Musi Banyuasin nampaknya harus segera bertobat, sebab kalau tidak dia pasti akan berurusan dengan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba.
Hal ini sudah terbukti dengan Andi Saputra, Warga Dusun II, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Muba. Pria ini harus mendekam di sel tahanan, karena petugas sat res narkoba Polres Muba berhasil menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, penangkapan tersangka Andi, berawal dari informasi yang diterima satres narkoba Polres Muba tentang sepak terjang Andi yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
Berbekal informasi itulah petugas sat res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Andi berikut barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 1,45 gram, satu buah pipet sekop, satu unit handphone merk strawberry warna putih dan satu buah andromax m3z warna hitam.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (25/01/2019) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka Andi berikut barang buktinya.
“Ya, kita sudah mengamankan tersangka Andi yang diduga jadi pengedar narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hidayat Amin SH. (kemalau)