MUBA, SentralPost – Eko Nopeiansah (26) warga Desa Babat Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mengamuk di sebuah tempat karaoke di Sekayu dan telah menganiaya Orin Oktarina (25) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, sebelum kejadian korban Orin bersama teman – temannya sedang asyik bernyayi di Karaoke Cha-Cha Sekayu pada Senin, (2/9). Tiba – tiba datang suaminya Eko yang langsung mengamuk dengan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira).
Sambil mengobrak abrik barang barang yang ada di atas meja karaoke, pelaku kemudian mendekati korban dan langsung memukul pipi korban hingga memar dan satu tangannya memegang pinggangnya, pada saat itu Korban yang merasa ketakutan berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, karyawan karaoke segera melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.
Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, SH membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pelaku dan barang bukti berupa senpira rakitan telah diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 14.30 Wib, dimana setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di cha-cha karaoke anggota kita langsung ke TKP dan mengamankan pelaku, ” kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam, senpira tersebut di temukan pada jarak 50 meter dari TKP yang mana senjata tersebut milik Tersangka.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHP pidana,” kata Kapolsek. (Ril/ kemalau)