PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Ratusan Pekerja/Buruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumsel, gabungan dari Federasi maupun Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi sumsel, di momen peringatan Hari Buruh Internasional mendapat ‘Kado’ dan 5 buah tumpeng, dari Gubenur Sumsel, Herman Deru. Kamis (01/5/2025).
Massa aksi Pekerja/Buruh mengelar aksi demontrasi, terlebih dahulu berkumpul di pelantara Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, dengan kompoi mengunakan kendaraan R2 dan R4, akan tetapi setiba di kawasan simpang Charitas, para massa longmarch menuju Kantor DPRD Sumsel.
Dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025, kaum Pekerja/Buruh di Sumsel setidaknya ada 6 dari 9 Point, dimana 3 Point aksi buruh sebelumnya dikabulkan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubenur (Pergub), sedangkan 6 Point lagi belum terkabul.
3 sektoral yang sudah dikabulkan di aksi buruh tahun 2024 kemarin, dengan ditetapkan dalam Peraturan Gubenur (Pergub). Berdasarkan Keputusan Gubenur Sumsel Nomor : 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral, Provinsi Sumsel Tahun 2025. Diantaranya:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sebesar Rp 3.733.424,-.
2. Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.733.424,- dan
3. Sektor penggadaan listrik, gas, uap/air panas dan dingin sebesar Rp 3.733.424,-
Sedangkan pada aksi Hari Buruh Internasional Tahun 2025, terdapat 6 sektor yang diajukan kepada Gubenur Sumsel Herman Deru, diantaranya;
1. Sektor Pengelolaan sebesar Rp 3.841.548,-
2. Sektor Kontruksi sebesar Rp 3.856.275,-
3. Sektor Perdagangan Besar dan Ecer: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 3.837.867,-
4. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 3.872.456,-
5. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 3.832.344,-
6. Sektor Aktivitas Penyewa dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, sebesar Rp 3.804.733,-
Gubenur Sumsel, Herman Deru dihadapan massa aksi, mengatakan dari 6 Point tuntutan massa aksi, dirinya meminta waktu seminggu agar apa yang menjadi tuntutan massa aksi terrealisir dengan keluarnya Pergub.
“point penting adalah 6 sektor yang belum di Pergub kan, jadi saya langsung jawab karena itu ada payung hukumnya, maka 6 itu saya respon, paling lama dalam waktu satu minggu,” ungkap Herman Deru.
Selain tuntutan 6 sektor tersebut, untuk pengawasan ditegaskan Gubenur Sumsel Herman Deru telah mendirikan UPTD di setiap kabupaten/Kota, untuk itu beliau meminta waktu satu minggu agar ditetapkan dalam Pergub.
”6 sektor yang di tuntut kita sudah merespon dengan pendirian UPTD di setiap Kabupaten/Kota untuk pengawasan berjalan dengan baik. “sudah kita respon karena itu sifatnya internal di Pemprov, kalau soal SK Gubenur terhadap 6 sektor yang belum tercover tadi upahnya, akan kita laksana dalam waktu satu minggu,” tegasnya.
Selain 6 sektor yang menjadi tuntutan utama, Aksi Pekerja/Buruh tahun 2025, ada beberapa Point yang menjadi tuntutan lain, diantaranya.
1. Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2025, harus di revisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.
2. Menuntut dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubenur (Pergub) tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kesejahteraan bagi Pekerja/Buruh baik Buruh Formal maupun Buruh Informal dan kemudahaan berusaha bagi pengusaha di Sumsel.
3. Menuntut dibentuknya Desk Ketenagakerjaan di Polda Sumsel.
4. Menuntut Penuntasan seluruh kasus-kasus pelanggaran hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang tidak berjalan.
5. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan TUPOKSInya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku, serta memberikan saksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang melanggar hak-hak Normatif Pekerja/Buruh di Sumsel, dan
6. Menuntut saksi Pencopotan jabatan dan/atau PEMECATAN kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans
“tuntutan aksi Mayday kita hari ini ada beberapa tuntutan, pertama menuntut revisi Surat Keputusan Gubenur tentang Upah Minimun Sektoral Prov Sumsel Tahun 2025. Yang kemarin ditetapkan 3 sektor itu kami menuntut revisi menjadi 9 sektor sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan,” ungkap Hermawan,SH selaku Koordinator Aksi.
Dikatakan Hermawan, terkait 6 sektor yang menjadi tuntutan mereka dikabulkan langsung Gubenur Sumsel Herman Deru. “tadi sudah ditegaskan bahwa 6 sektor itu akan ditindaklanjuti bapak gubenur sumsel, dengan menerbitkan SK (Surat Keputusan) untuk tujuh hari kedepan,” jelasnya.
Hermawan mengatakan dalam aksi unjuk rasa 6 sektor yang dituntut merupakan perihal yang crusial. “kalau untuk regional itu yang kami ajukan karena upah minimum sectoral provinsi itu akan membedakan adanya upah minimum di Kabupaten/Kota lain, karena Kabupaten/Kota ada upah minimum Kabupaten/Kota sisanya tidak ada maka mengunakan Upah Minimum Provinsi justru kecil, ditambah lagi banyak pelanggaran hak-hak normatif seperti upah minimum dilangar dan lembur dilangar,” terangnya.
Gubenur Sumsel, Herman Deru bersama Anggota DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo S. turut mempersembahkan potongan tumpeng kepada para demontran, sebagai wujud solidaritas di momen Mayday 2025. (Fty)