SEKAYU-Aparat kepolisian sektor (polsek) Sungai Keruh berhsil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian komponen mesin reg bor minyak milik PT Bina Central Drill yang hilang pada Minggu 8 April 2018 sekitar pukul 20.30 WIB lalu di wilayah kerja PT GWN desa Jeramba Gantung Kecamatan Jirak Kabupaten Muba.
Pada peristiwa tersebut, pihak PT Bina Central Driil mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 Milyar dan telah melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Sungai Keruh pada Kamis (19/4) sekitar pukul 11:00 WIB.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak perusahaan itu. Maka hasil penyelidikan kemarin, berselang 3 jam usai menerima laporan sekira pukul 14:00 WIB. Kami sudah mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah Taupik (33) pelaku pencurian beserta penadah Nasir (45) dan Nasa Kariontah (24), ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin kepada wartawan, Jumat (20/4).
Menurutnya, hasil penyelidikan kami sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku membawa hasil kejahatannya. Menggunakan mobil mitsubishi L-300 warna hitam dengan nomor plat BG 9010 HA. Ketika dilakukan pencegatan dan pemeriksaan di jalan tepatnya di Desa Baru Jaya – Sekayu Kecamatan Jirak Jaya. Didapati komponen mesin reg bor milik PT Bina Central Driil tersebut.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sungai Keruh. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Taupik pelaku pencurian akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana. Sementara penadah barang curian Nasir dan Nasa Kariontah kita kenakan pasal 480 KUHPidana, ” katanya. (KrSS)