IRT di Keluang Muba Ditangkap dengan 109 Paket Sabu

736
0
BERBAGI

SEKAYU-Mirdalena (27), warga dusun 4 desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba ditangkap aparat satuan narkoba Polres Muba, Rabu (18/4) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Keluang.

Dari tangan tersangka yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga ini diamankan barang bukti sebanyak 109 paket sabu-sabu seberat 12,48 gram siap jual.
Sebelumnya aparat  telah menerima informasi bahwa. Pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerbekan dikediamannya. Saat dilakukan penggerbekan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga desa. Serta hendak membuang barang bukti di saluran pembuangan air kamar mandi namun dengan sigap berhasil dihalangi oleh aparat kepolisian.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Harmianto, SH, Kamis(19-04-2018) kepada wartawan KRSumsel.com mengatakan bahwa.
“Benar kemarin kami telah melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba. Pelaku adalah  Mirdalena (27) warga desa Dawas Kecamatan Keluang yang merupakan seorang IRT. Pelaku ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dikediamannya, “.
Dia mengatakan, hasil dari penangkapan terhadap pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 109 paket seberat 12,48 gram, tiga plastik klip bening yang masih berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu sabu, uang tunai Rp. 370.000, satu lembar tisu warna putih dan satu buah dompet toko mas Sinar Palapa.
Saat ini pelaku dan barang bukti narkoba sudah kita amankan di Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” katanya.  (KrSS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here