KAYUAGUNG- Seorang pria asal desa Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI terpaksa diamankan aparat Polres OKI karena disinyalir sebagai bandar narkoba, Sabtu (27/8).
Tersangka dimaksud bernama Pausi alias Pocet (48), akibatnya, tersangka terancam hukuman seumur hidup dan dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Hery Yusman mengatakan, penggerebekan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapatkan jajaran Polres OKI dari masakan bahwa di kediaman tersangka kerap dilakukan transaksi narkoba.
“Dari laporan warga yang merasa resah atas kelakuan tersangka tersebut, dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian anggota Satres narkoba dan Sat Intelkam polres OKI di back up Polsek Tulung Selapan melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” katanya, Senin (27/8).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 262,59 gram, tiga bundel plastik bening.
“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua buah sendok plastik, satu buah pipet plastik berbentuk sendok‚ dua buah gembok dan anak kunci, dua buah handphone dan satu pucuk senpira jenis revolver beserta empat butir amunisi serta satu buah buku catatan,” tambahnya. (BM)