BPN  Sumsel Enggan Diwawancarai Terkait Aksi Demo Walhi

60
0
BERBAGI
Palembang, Sentralpost – Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria yang bertujuan untuk redistribusi lahan pertanian dan hutan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah,  penyelesaian sengketa konflik agraria,  menciptakan kemakmuran dan mengurangu kemiskinan bagi petani, memperbaiki aksea masyarakat kepada sumber ekonomi,  dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.  Tapi mirisnya, perizinan perkebunan  baru di Sumsel terus berlanjut.
Ketika akan dikonfirmasi dengan Kepala BPN Wilayah Sumsel Muktar, terkait pemberian izin perkebunan baru di Sumsel ketika dihubungi lewat telpon,  Muktar mengatakan data tersebut ada di Kabid Penataan Pertanahan Saidah SH.  Namun saat dikonfirmasi dengan Saidah,  dirinya langsung mengarahkan agar wartawan mewawancarai stafnya. Selasa (9/10)
Salah seorang staf di BPN bernama Sapta mengatakan,  dirinya sebagai staf disuruh ibu untuk melayani pertanyaan wartawan.
Namun saat diwawancara,  Sapta tidak mengerti soal perizinan baru perkebunan di Sumsel. “Saya tidak punya data perizinan baru perkebunan. Perizinan perkebunan baru itu mungkin di Pemda. Saya cuma disuruh ibu Saidah menemui wartawan,  tapi saya kurang mengerti soal izin perkebunan di Sumsel, ” tandasnya.
Ketika keluar ruangannya,  saat mau diwawancarai,  Saidah langsung lari pergi tanpa mau diwawancara.  (fadel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here