Diduga Over Dizing Lahan Warga Oleh PT. CPGL, Mediasi Belum Hasilkan Sepakat

195
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Mediasi terkait masalah terhadap sebagian tanah milik H.Asir seluas 1.250. meter persegi yang tergusur karena aktifitas Pengeboran PT. CPGL di area Driling (pengeboran) Gate 10 Well Suban #18, beberapa bulan yang lalu. Yang diduga menyebabkan tanam tumbuh berupa 56 batang karet milik H. Asir rusak dan rata dengan tanah.

Demi antisipasi peluang terjadinya konflik ditengah masyarakat, dan Atasi permasalahan lahan warga desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, diduga over Dozing oleh pihak PT.Conoco Phillips Grisik Ltd PT.CPGL.

Upaya mediasi lahan tersebut pimpin oleh Camat Sanga Desa bersama pihak PT.CPGL, juga dihadiri oleh Kapolsek Sanga Desa dan Kapolsek Batang Hari Leko,Jajaran Polres Muba. Mediasi berlansung dikantor PT.CPGL Suban Plant, Jumat (24.8/18).

Ketika memimpin mediasi, Camat Sanga Desa Debby Heryanto, S.STP. Msi berharap pada H.Asir agar bisa memikirkan kembali tuntutanya, dan persoalan ini tidak berlarut-larut. Serta segera dapat menemukan titik terang atau solusi penyelesaianya.

“Harapan saya pada bapak H.Asir dalam satu atau dua hari ini bisa memikirkan kembali tawaran dari PT.Conoco, Mengingat upaya dari pihak PT.Conoco sudah memiliki etikad baik dengan memberikan permintaan maaf sebesar Rp.20 juta berupa tali asih atau sebagai tepung sitawar sedingin, Sedangkan untuk ganti kerusakan sebesar RP.280 juta. Harapan saya kepada bapak H. Asir kedepanya bisa memikirkan kembali mengenai nominal tuntutanya, dan nominal yang ditawarkan oleh pihak PT.Conoco yang sudah sesuai dengan tuntutan bapak H.Asir sebelumnya. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak timbul konflik sosial ditengah masyarakat,“ harapnya.

Sebelumnya Pihak PT.CPGL ketika Mediasi, dihadiri oleh beberapa orang utusan perusahaan, telah berupaya menyampaikan paparan terkait masalah Over Dozing dan etikad penyelesaian dari pihak perusahaan. Senior Manager Relations Ari Dwi Permana didampingi oleh Field Goverment Relations,Edi Pahrudin.Mengatakan hanya bisa memenuhi ganti kerusakan sebesar RP 280 juta ditambah Rp.20 juta sebagai permintaan maaf dari pihaknya.

“Kami berusaha menyampaikan keputusan dari pihak management atau pimpinan perusahaan.Sesuai permintaan dari Pak Haji Asir pada awalnya, dengan beberapa kali pertemuan.dan yang terakhir, Kami lakukan pertemuan dengan Pak haji dirumah kades, kemudian kami segera melaporkan hal itu kepada pimpinan. Hingga sedikit memakan waktu, namun nampaknya pak haji sedikit kesal dengan limit waktu tersebut. Kami juga maklum, tetapi harapan kami pak haji Asir bisa memaklumi kondisi dan nominal yang kami sampaikan,“ ungkapnya.

Namun upaya mediasi berjalan cukup alot antara pemilik lahan dan PT.CPG, Hingga belum menemukan solusi penyelesaian dikarenakan pihak H. Asir masih kukuh menuntut ganti rugi atas kerusakan tersebut sebesar 1,6 Milyar.

“Saya tetap dengan tuntutan saya waktu pertama kali yakni sebesar 1,6 M. Karena saya sebagai rakyat kecil merasa sudah dipermainkan oleh pihak Conoco, yang terkesan sangat berbelit-belit dalam menyelesaikan permasalahan ini.sehingga memakan waktu hampir 9 bulan. Dulu memang saya sudah menurunkan tuntutan saya, diangka Rp.280 juta.Tapi pihak PT. Conoco sudah mengingkari perjanjian yang sudah dibuat oleh kades, untuk memenuhi perjanjian dalam tempo satu bulan. Saya merasa tersinggung sekali dengan ucapan perwakilan dari perusahaan,yang pernah mengatakan kalau mau diganti silahkan, tidak mau ya sudah biar persoalan ini. Dan sekarang saya maunya persoalan ini berlanjut hingga ke ke tingkat yang lebih tinggi. Bila perlu sampai ke Presiden,“ jata H. Asir didepan Camat Sanga Desa.

Sementara itu ditempat yang sama, Kapolsek Sanga Desa Iptu. Zanzibar. Z bersama Kapolsek Batang Hari leko, AKP. Sofyan Affandi yang hadir saat mediasi menghimbau kepada pihak penuntut dalam hal ini pihak H. Asir bersama keluarganya, Agar selama proses negoisasi tidak melakukan tindakan atau hal-hal yang dapat menimbulkan dan memicu unsur konflik. Atau tindakkan melawan hukum yang dapat membahayakan dan merugikan Objek Vital Negara.

“Kami juga berharap selama proses negoisasi berlansung,Jangan ada tindakkan yang melawan hukum. Apalagi yang membahayakan objek Vital negara, Kami juga mendapat perintah lansung dari Kapolres agar segera mengamankan Obvit (red- objek Vital negara) serta menjaga dan menciptakan suasana kondusif ditengah masyarakat,“ tegasnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here