Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Muba

76
0
BERBAGI
MUBA, SentralPost – Tekad jajaran Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Muba) untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Serasan Sekate benar-benar serius. Hal itu terbukti dengan ditangkapnya dua orang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lawang Wetan dan Kecamatan Babat Toman oleh Sat Res Narkoba Polres Muba, Senin (14-01-2019) sekitar pukul 16:00 wib. 
Kedua pelaku yang ditangkap adalah, Hendri Tio Aryadi (21) warga Kelurahan Mangun Jaya dan Budi Santoso (21) warga Desa Karang Ringin 2 Kecamatan Lawang Wetan. Keduanya ditangkap sedang berteduh di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Dusun 2 Desa Karang Ringin 2 Kecamatan Lawang Wetan.
“Ya, kita sudah mengamankan dua tersangka. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang ada dua orang penggedar narkoba yang berteduh saat hujan deras. Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Hidayat Amin kepada awak media, Selasa (15-01-2019).
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Muba, Dari tangan Hendri Tio Aryadi pihaknya berhasil  mengamankan barang bukti berupa 7 paket shabu seberat 1,56 gram, 2 buah plastik klip bening, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 buah HP. Sedangkan dari tangan Budi Santoso diamankan 17 paket shabu seberat 3,31 gram, 2 buah plastik klip bening dan 1 buah kotak rokok.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkapnya. (kemalau)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here