Hendra dan Albar Diamankan, Masing-masing Bawa ¼ Butir Inek

131
0
BERBAGI

SEKAYU-Maksud ingin menonton pertunjukan organ tunggal tak kesampaian karena keburu terjaring razia aparat Polsek Lalan di jalan Tanggul P50P6 desa Sukajadi Kecmatan Lalan Kabupaten Muba, kemarin. Akibatnya, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Lalan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kedua orang dimaksud bernama, Hendra Tugiman (46), warga P2 desa Karang Tirta Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dan rekannya, Albar (35), warga primer 4 desa Mekar Sari Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan kedua tersanga berawal aparat Polsek lalan menggelar razia KKYD ((kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), tiba-tiba melintas kedua tersangka karena petugas curiga karena keduanya terlihat cemas dan saat diperiksa ditemukan timah bungkus rokok pada tersangka Hendra yang berisi ¼ butir diduga ekstasi, begitupun ¼ butir ekstasi pada tersangka Albar yang dibungus dalam timah rokok.

Selanjutnya, keduanya langsung diamankan parat guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugs keduanya mengaku jika barang tersebut didapat  dari rekannya inisial  J. Rencananya, keduanya akan enontotn pertunjukan organ tunggal di P11 desa Galih Sari Kecamatan Muba.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Marzuki membenarkan pihaknya mengamankan kedua tersangka yang terjaring razia dengan tujuan menontotn pertunjukan organ tunggal.

“Kira amankan tersangka Hendra Tugiman dan rekannya tersnagka Albar. Keduanya kita amankan saat kita sedang melaksanakan kegiatan KKYD . Dari tangan kedua tersangka  ditemukan diduga pil extacy sebanyak 1/4 butir dari tersangka Hendra tugiman dan 1/4 butir dari tersangka Albar,” katanya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polsek Lalan guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”katanya. (Krss)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here