BANYUASIN– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin membuka pendaftaran bakal calon Legislatif. Pendaftaran yang dibuka mulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018. Untuk saat ini KPUD Banyuasin belum menerima berkas pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari 16 parpol yang terdaftar.
“Untuk saat ini, belum ada parpol yang menyerahkan berkas,” kata Komisioner KPUD Banyuasin, Salinan di ruang kerjanya,Senin (16/7).
Menurut Salinan, dari 16 parpol yang terdaftar diwajibkan untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dari kursi yang ada.
“Sudah ditetapkan dalam aturan PKPU jik kuota 30 persen harus dipenuhi jika ingin lolos tahap pendaftaran,” katanya.
Salinan mengatakan, untuk semua partai politik yang ingin mendaftar untuk segera menyerahkan berkas bacaleg masing masing dikarenakan pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB akan ditutup.
“Batas pendaftaran 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB jika tidak ada yang mendaftar akan ditutup, tidak ada toleransi,” katanya. (Js)