SEKAYU-Aparat Polsek Plakat Tinggi mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering meresahkan warga Kecamatan Plakat Tinggi Musi banyuasin (Muba), Selasa (24/7) sekitar pukul 21 00 WIB di dusun 3 desa bangun Hharja Sp VI Kecamatan Plakat Tinggi Muba.
Tersangka yang diamankan tersebut sudah dua kali melakukan aksi pencuriannya dan terakhir di dengan korban bernama Muhamad Nasir , warga dusun 3 deas Bangun Harja SP 6 Plakat Tinggi. Tersangka dimaskud bernama Selamet 23), warga desa Bangun Harja,.
Dimana pada Sabtu (21/7) malam pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak papan yang berada di atas loteng rumah korban kemudian mengambil barang berupa 1(satu) unit mesin pemotong rumput merek STHILL warna orange, 1 unit, mesin sinson merek STHIL, 1 unit, sinso merek medium, 6 tabung gas elpiji 3 kg, 1(satu) lusin kain batik dan uang Rp 380.000,-dari rumah tersebut.
Atas laporan korbannya, Polsek Plakat Tinggi melallui Ipda Lukmn SH dan Kanit Intelkam Aiptu Marsudi beserta angota melakukan olah tempat kejadian perkara dan pulbaket.
Setelah dikembangkan Polsek Plakat Tinggi, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Saat penggerebekan pelaku berserta 2 temannya Juni Hayan Alpa dan Benrok edison sedang bersama-sama mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Plakat Tinggi.
“Benar kita telah mengamankan 1 pelaku curas dan 2 pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu untuk dilakukan penyidikan beserta barang bukti nya,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Subentri SH kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP dan pasal 127, 114/112 UU No.35 th 2009 tentang narkotika. (Kur)