Penyebab Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal, Tersangka Diringkus Anggota Polsek Keluang

4
0
BERBAGI

Muba, Sentralpost – Muksin Bin Madawi (48) warga Dusun I Desa Teluk Kijing II Kec. Lais Kab. Muba diringkus Anggota Polsek Keluang diduga penyebab terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery di kebun kelapa sawit Desa Loka Jaya / Sp.1 Kec. Keluang Kab. Muba, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolsek Keluang, Iptu Yohan Winata SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tersangka Muksin ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muba, yang saat itu sedang berada di Kontrakan yang terletak di Dwikora Kec. Ilir Barat 1 kota Palembang. Rabu (27/11/2024)

“Setelah tersangka berhasil di amankan kemudian, tersangka di bawa ke Polres Muba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkapnya.

Dalam hal ini, sambungnya. Tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 188 KUHP.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah tungku berkapasitas 21.420 Liter, 1buah mesin sedot yang sudah terbakar, 2 buah blower keong, 2 batang Stik Besi, 23.000 ltr Minyak berhasil diserahkan ke negara”, tambah Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here